Waktu Penyelenggaraan Pilkada Diatur Kembali

Jazirah.id – Undang-undang Pilkada dan Undang undang Pemilu saat ini dinilai kerap ada tumpang-tindih dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.  Salah satu adalah korelasi antara waktu penyelenggaraan pemilu tingkat daerah dan dua pemilu nasional.

Selain soal waktu penyelenggaraan pemilu, beberapa isu krusial menyertakan acuan komisi II DPR beberapa waktu lalu dalam menggodok revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan draf revisi UU Pemilu tersebut telah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi.

banner 1200x520

Berangkat dari teori teori yang dikembangkan selama ini menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, sebaiknya masalah kepemiluan di Indonesia itu harus cuma terdiri dari 1 rezim dan ada 1 UU. Ditegaskan, yakni,  UU Pemilu yang didalamnya terdiri dari pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah.

“UU ini adalah UU yang sekarang di dalam draftnya itu ada proses penyatuan rezim Pemilu. Jadi kalau selama ini kita bicara karakter pemilu di Indonesia, itu terdiri dari ada dua rezim, satu rezim pemilu, yang terdiri pemilu legislatif dan pemilihan presiden. Yang kedua adalah rezim pemilihan kepala daerah,” sebut Doli.

Melalui rapat Baleg DPR, politisi partai Golkar ini mengatakan, salah satu isu kontemporer yang akan dibahas dalam RUU Pemilu yakni pembenahan keserentakan itu merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pileg serentak dengan pilpres. Serta, penerapan satu rezim kepemiluan menjadi satu undang-undang.

Ironisnya, di antara 2 UU ini atau 2 rezim ini ada beberapa pasal atau ketentuan yang sama dan akhirnya terjadi redundant atau overlapping.

“Karena ada putusan MK yang tetap memutuskan pileg serentak dengan pilpres, kemudian konsekuensi di satu rezimkannya UU ini menjadi UU satu pemilu, termasuk pengaturan waktu di dalamnya berkaitan dengan pilkada serentak,” ujar Doli dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (16/11/2020).

Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu kata Doli, juga bertujuan membenahi kembali waktu penyelenggaraan pemilu tingkat daerah, yakni pemilihan kepala daerah, diselenggarakan serentak di antara dua pemilu nasional.

“Tujuan perubahan RUU Pemilu ini secara rinci, itu bisa kita jelaskan pertama adalah bahwa UU ini kita harapkan bisa menyederhanakan sistem pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juga pemilihan presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, wakil wali kota,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, Senin (16/11/2020).

Alasan UU eksisting dipetimbangkan juga olehnya bahwa, setelah Pilkada 2020, seharusnya pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan pemilu legislatif dan presiden. Untuk harmonisasi dari satu undang-undang maka Komisi II mengusulkan pelaksanaan pilkada dilaksanakan di antara dua pemilu nasional yakni pada Pilkada 2020, 2022, 2023. Kemudian jika pilkada diserentakkan secara nasional maka digelar pada 2027, di antara Pemilu 2024 dan 2029.

“Konsekuensi satu rezim ini kami mengusulkan pelaksanaan pemilu daerah dilakukan antara dua pemilu nasional. Dan itu konsekuensinya maka yang terdekat 2027, maka semua pilkada serentak yang sedang berlangsung sekarang dinormalkan,” ujar Doli.

Komisi II DPR RI menargetkan RUU Pemilihan Umum ini bisa selesai paling cepat pada pertengahan 2021. Target ini dibuat agar RUU Pemilu bisa diimplementasikan pada gelaran Pilkada 2022.(rdk)

Komentar