Diduga Kuat Selewengkan DD, Kades Togeme Dilaporkan Ke Polisi

jazirah,id – Kepala Desa (Kades) Togeme Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan dilaporkan ke Polres Kota Tidore Kepulauan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) 2018-2020.

Berdasarkan penyampaian laporan keuangan tahun 2018-2020 desa Togeme menurut salah seorang pelapor Maskur Ahmad (warga desa Togeme), diduga kuat diselewengkan.

“Kami menduga kuat terjadi penyelewengan Dana Desa tahun 2018-2020 karena tidak sesuai dengan realisasi”. kata Maskur kepada waratwan jazirah.id saat mengonfirmasi laporannya di Polres Kota Tidore, Jumat (05/02/2021).

Pengaduan ini kata Dia, berdasarkan fakta, informasi dan kondisi di lapangan dari hasil telaan pihaknya.

Terindikasi awal dari pelaksanaan kegiatan, dimana tidak terpampang papan informasi mengenai RAB, APBDes dan Sosialisasi APBDes. Kemudian adanya informasi dari ketua BPD Togeme, Sekertaris dan anggota bahwa Kepala Desa tidak memberikan RAB dan APBDes.

Bahkan disebutkan terkesan menutup-nutup informasi pembangunan desa. Demikian juga setelah dibentuk Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) 2018-2020, anggaran insentif mereka tidak diberikan dan dilibatkan.

Maskur menyebutkan, kegiatan BUMDes 2018 yang pelaksanaan dan realisasi semestinya terdapat sisa anggaran atau SILPA sebesar Rp. 100.000.000,- . Ini tidak sesuai dengan informasi yang didapat dan terbukti dalam laporan keuangan desa dengan SILPA senilai Rp. 21.855.141.00,- .

Sedangkan pernyataan Kepala Desa dan Skertaris desa yang dikutipnya pada MUSDES bahwa SILPA tahun 2018 senilai Rp. 100.000.000 dari anggaran BUMDes.

Selain itu, disampaikan juga tentang pekerjaan jalan desa/tani di desa Togeme Kecamatan Oba Tengah yang bersumber dari DD yang telah dikerjakan dinilai tidak sesuai dengan APBDes.

Demikian juga upah pekerja dipotong untuk membeli argo padahal dalam APBDes argo telah dianggarkan sebesar Rp. 1.600.000,-

Disebutkan insentif penyelenggaraan desa siaga kesehatan yang tidak diberikan tahun 2020. Padahal, ada anggaran senilai Rp. 5.800.000 bahkan lembaga ini telah dibentuk tahun 2018 dan sudah di SK-kan.

Program Pengadaan peningkatan produksi tanaman (alat produksi dan pengolahan pertanian penggilingan padi/jagung) yang dianggarkan tahun 2020 sebesar Rp. 33.750.000 bersumber dari DD. Hal ini sesuai dengan APBDes tapi dalam realisasinya tidak ada pengadaan.

Kemudian, kegiatan penanggulangan bencana dengan anggaran senilai Rp. 38.995.000 yang dinilai tidak terealisasi tahun 2020.

“Untuk itu, kami berharap agar aduan kami ditindaklanjuti oleh pihak terkait sehingga proses ini bisa berjalan sesuai harapan kami, sebab aduan ini sudah kami masukkan tanggal 11 Januari 2020 lalu dan ini sebagai upaya menyelamatkan uang negara”, lanjut Maskur.

Hingga 5 Maret 2021 Polres Tidore masih lakukan konfirmasi dengan pemanggilan kepada pelapor maupun pihak yang mendukung laporan tersebut.

Masrun Mahmud (Pelapor) dipanggil pada 28 Januari 2021, 1 Februari 2021 terhadap beberapa pengurus  BPD Togeme yakni, Abdulah Uma Sangaji (Ketua BPD) Panawa HJ. Zen (Sek BPD), Adam Hamid (anggota BPD) Hayati Saleh (anggota BPD).

Sedangkan pada 3 Februari 2021 lakukan pemanggilan terhadap pengurus dan warga desa Togeme lainnya yakni, Mohtar Taher (Kaur Umum), Sukardi Andar (Kaur Pembangunan) Alex Haruna (warga Togeme) dan Masrun Mahmud (Masyarakat).

Reporter         : Masri. Ahmad

Penulis            : Masri. Ahmad

Editor              : R. Yakub

Komentar