jazirah.id – Guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor: 02/SE/M/2021 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda).
Rapat yang dihadiri seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Malut tersebut digelar di Resto Dapur Sorasa, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada, Rabu, (17/02/20).
Ketua Gapeksindo Malut, Saldy Kharie menjelaskan, rakorda tersebut diselenggarakkan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional (Rakornas) DPP Gapeksindo pada Januari 2021 yang membahas tentang Surat Edaran Menteri PU-PR terkait layanan SBU.
Menurut dia, hal tersebut tak lepas dari ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, bahwa Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melakukan proses layanan sertifikasi badan usaha dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melaksanakan layanan terhadap sertifikasi kompetensi kerja.
“Sampai dengan terbentuknya LSBU dan LSP maka diperlukan langkah-langkah penyelenggaraan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi tenaga kerja. Sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi kerja diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi,” jelas Saldy dalam rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (17/02/20).
Saldy bilang, berkaitan dengan isi dari edaran menteri PU-PR tersebut bahwa adanya tim transisi untuk mengisi kekokosangan lembaga sertifikasi badan usaha pasca dibubarkannya LPJK terkait penerbitan SBU.
”Jadi saya minta kepada tim transisi penyelenggaran sertifikasi badan usaha di masa transisi ini agar segera melakukan proses sertifikasi badan usaha di Maluku Utara. Karena sampai saat ini belum dibentuknya tim transisi di daerah oleh Kementerian PU-PR,” tuturnya.
Selain itu kata Saldy, hasil rapat tersebut, pihaknya rekomendasi ke DPP Gapeksindo agar membangun komunikasi lintas asosiasi untuk menyatukan presepsi dalam hal usulan ke LPJK Nasional agar KTA (Kartu Tanda Anggota) asosiasi yang terakrediatasi dapat dimasukkan dalam persyaratan tender pekerjaan konstruksi.
”Kami juga mengintrsuksikan kepada pengurus DPC di masing-masing daerah agar meningkatkan pelayanan terhadap anggota dan terus melakukan sosialisasi asosiasi agar jumlah keanggotaan di daerah bisa bertambah,” tambahnya.
Diakhir, Saldy juga mengatakan bahwa rapat tersebut juga merupakan bagian daripada pelaksanaan program kerja organisasi,”Dalam Rakorda ini juga bagian dari pelaksanaan program kerja kita,” pungkasnya.
Sumber : Kontributor.
Komentar