jazirah.id, Maba – S (20) warga desa Kapleo Kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut) Terancam kurungan penjara kurang lebih 5 Tahun lantaran mencuri 4 buah Hp.
Pencurian dilakukan di konter milik korban HM, (51) di Desa Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
S, tersangka pencurian yang juga merupakan karyawan konter itu kemudian Menjual Hp tetsebut kepada orang lain dengan sistem Bayaran Cicil (Kredit).
Kapolres Haltim AKBP. Eddy Sugiharto melalui Press Conference yang digelar di Aula Bhayangkra Polres Haltim Rabu (3/3/2021) itu menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi ketika anggota Resmob tim Wato-wato melakukan Penyelidikan di Konter atas Laporan Korban’ tentang kasus itu, pada Jumat (19 /2/ 2021)
Kemudian, Minggu (21/2/2020) tim Resmob mendapatkan informasi dan menanyakan kepada korban dimana korban mencurigai salah satu nama yakni AJ.
Setelah diselidiki, AJ memberikan keterangan bahwa dirinya membeli Handpone Samsung A1 dari S pada november 2020 dengan sistem pebayaran Cicil.
“Tersangka S juga pernah menjual HP kepada salah satu warga IM dengan Harga satu juta rupiah,” kata Eddy Sugiharto pada Press Conference itu.
Setelah itu lanjut Kapolres, tim penyidik kemudian mengambil Hp yang di Jual S kepada AJ dan IM, untuk dicocokkan dengan Daftar Barang yang Hilang di Konter dan dari data pencocokan HP tersebut merupakan bagian dari deretan Barang hilang di konter itu.
Al hasil, setelah diselidiki oleh tim penyidik Polres Haltim, S akhirnya mengakui jika dirinya telah mengambil 4 buah HP tanpa sepengetahuan korban HM.
“Barang bukti yang didapat oleh tim penyidik diantaranya, dua buah HP Siaomi Redmi warna biru muda dan biru tua serta dua buah Hp Samsung A1. Warna Hitam,” lanjut Eddy Sugiharto.
Dari 4 buah HP hasil curian yang dijual secara kredit tersebut, berdasarkan keterangan S, 1 buah HP tersangka S memberikan kepada Kekasihnya NT sementara dari hasil jualan lainnya, S menggunakan untuk kebutuhan pribadi dan menyebabkan korban HM mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut tambah Eddy, tersangka dikenakan Pasal 362 Jo 64 ayat satu KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara atau dengan denda Rp. 900.000.
Repoter. : Iksan Kakiet
Penulis. : Iksan Kakiet
Komentar