Jazirah Indinesia – Kehadiran kembali PT Sanatova Anugerah di Desa Paceda Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan mendapat perhatian publik, setelah beberapa tahun menghentikan aktifitas di lokasi tersebut.
Pemerhati tambang, Masgul Abdullah menghendaki Pemerintah kota Tidore Kepulauan agar lebih cermat dengan kehadiran kembali PT Shana Tova ini, sehingga Kata Dia, pemda dan masyarakat sekitar bisa menikmati dampak positifnya.
“Selama ini Pemkot Tidore belum menunjukan perannya dalam investasi PT Shana Tova ini, sehingga banyak polemik yang muncul ditengah masyarakat,” ujar Masgul yang pernah bekerja di BUMN tambang ini kepada Jazirah Indonesia, Kamis (11/03/2021).
Ia lantas menyarankan beberapa hal untuk dilakukan pemerintah kota Tidore yakni, secepatnya merumuskan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak perusahan terkait komitmen penyerapan tenaga kerja dari masyarakat lingkar tambang, Program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang berkelanjutan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pengembangan ekonomi, serta komitmen kontribusi pembangunan daerah.
“Kenapa kita bicara MoU dengan PT IWIP yang jauh di sana, di depan mata saja terabaikan. Kalau pemkot cermat dalam menangkap peluang di PT Shana Tova maka banyak keuntungan yang akan didapatkan,” katanya.
Selain itu kata dia, hadirnya PT Shana Tova harus memberikan peluang bagi BUMD yang telah dibentuk pemerintah kota Tidore untuk bersinergi dengan perusahaan.
“Karena kegiatan penambangan itu ada yang kegiatan utama dan kegiatan pendukung, nah, ini yang perlu dibicarakan oleh pemkot,” ucapnya.
Namun perlu dicatat lanjut Dia, Pemkot Tidore tidak semata-mata mengejar keuntungan dengan hadirnya perusahaan tambang emas itu, akan tetapi sangat penting diperhatikan adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan.
“Ini perlu mendapat perhatian utama, masalah lingkungan ini sudah termuat dalam AMDAL, tapi biasanya perusahan lalai dalam pelaksanaannya, disini peran SKPD terkait yang harus diperkuat,” pungkasnya.
Diketahui, pada 2017 saat beroperasinya PT Shana Tova, Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan dua pelanggaran yang dilakukan PT. Shana Tova.
Pelanggaran itu disebutkan pertama, perusahaan tidak memiliki dokumen kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang sebagian wilayahnya masuk pada kawasan hutan konservasi.
Pelanggaran disebut berikutnya, perusahaan ini tidak memiliki dokumen jaminan pasca tambang atau jaminan kesungguhan.
Dalam fakta persidangan juga disebutkan bahwa sesuai data Korsup KPK, wilayah usaha PT. Shana Tova Anugerah terindikasi tumpang tindih dengan hutan konservasi. Demikian diremendasikan pansus DPRD Malut saat itu untuk dipenuhi.
Menanggapi polemik atas kehadiran kembali perusahaan ini, Direktur Utama PT Shana Tova Anugerah, Haryono mengatakan perusahaannya saat ini tidak ada masalah lagi.
“Kita sudah mengantongi izin lingkungan dan kelayakan lingkungan kegiatan pertambangan emas yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada Tahun 2013”, jelas Haryono.
Dia juga mengatakan, izin yang dikantongi perusahaannya sudah sesuai dengan tata ruang saat ini, masih melakukan testpead untuk melihat kandungan emas jadi belum sampai tahap operasi.
Meski itu, DPRD kota Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu sempat meninjau aktivitas PT Shana Tova di Oba Tengah dan rencananya memanggil pihak perusahaan mempertanyakan dokumen eksplorasi.
Apalagi, pihak perusahaan juga terlambat melakukan sosialisasi kepada masyarakat lingkar tambang sehingga memunculkan polemik.
Keterlambatan itu diakui Haryono, Direktur Utama PT Shana Tova Anugerah saat pertemuan dengan pemerintah kecamatan Oba Tengah serta pemerintah desa dan tokoh masyarakat Akedotilou dan Aketobatu, Oba Tengah pada 17 Februari 2021, seperti diberitakan KoridorMalut.
Penulis : Dedy Junaidi
Editor ; Dedy Junaidi
Komentar