Jazirah Indonesia – Setelah penenggalaman 10 kapal pencuri ikan di Batam oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung pada 3 Maret 2021 lalu, kembali 6 Kapal pencuri ikan berbendera Malaysia ditenggelamkan di Belawan.
Penenggalaman 6 kapal yang dilalukan Selasa (16/03/2021) tersebut, setelah putusan pengadilan tentang aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada tahun 2020.
“Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Keenam kapal tersebut ditenggelamkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pencari ikan illegal.
Sebelumnya, KKP melalui siaran pers, bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal ini melalui Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing..
Penenggelaman dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam pada Rabu (3/3). Eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing”, terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, siaran pers KKP (3/03/202).
Antam menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS, PAF 4696 dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654, dan Karang 6.
“Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia”, ujar Antam
Selain 10 kapal ikan asing illegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut, disebutkan KKP sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi diantaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, dibawah penguasaan Kejari Karimun).
Penulis : Nazir
Editor : Nazir
Komentar