oleh

Ketua DPRD Halut Gugat AHY Rp5 Miliar

Jazirah Indonesia – Ketua DPRD Halmahera Utara, Yulius Dagilaha menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar.

Gugatan diajukan Yulius di Pengadilan Negeri Jakarta atas pemecatan dirinya dari ketua DPC Halut pasca keikutsertaannya pada KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Barat. Perkara tersebut teregister pada 12 Maret 2021 dengan nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Yulius menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat c.q. AHY dan Teuku Riefky Harsya selaku ketua umum dan sekretaris jenderal (tergugat I).

Selain itu, Julius juga menggugat serta Lazarus Simon Ishak (turut tergugat) selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, provinsi Maluku Utara.

“Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?” kata ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilansir CNNIndonesia.com, Senin (22/3/2021).

Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar diajukan lantaran kliennya merasa dirugikan. Pihak penggugat maupun tergugat menyetujui keputusan tersebut.

“Yang bersangkutan [Yulius] juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar,” kata Kasman usai persidangan.

Dalam petitum gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurut Kasman, pemecatan dilakukan tanpa prosedur karena Yulius tidak dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan dan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.

Di luar itu, kata dia, alasan pemecatan yakni menghadiri KLB, juga tidak dapat diterima. Sebab, menghadiri KLB merupakan hak semua kader. Yulius meminta keputusan pemecatannya ditangguhkan selama proses persidangan gugatan ini masih berlangsung.

Sidang berikutnya akan kembali digelar pada 29 Maret 2021 dengan agenda jawaban tergugat. Kemudian pada 5 April 2021 agenda replik, lalu duplik pada 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021.

Editor : RIOR

Komentar