oleh

Penolakan UU Cipta Kerja Kembali Jadi Fokus di May Day

Jazirah Indonesia – Setelah aksi besar besaran penolakan Omnibus law UU Cipta Kerja Oktober 2020 lalu, para buruh berinisitif kembali melakukan aksi penolakan UU tersebut pada momen peringatan May Day 1 Mei 2021.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini dihadiri oleh buruh dan juga mahasiswa.

“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap Omnibus law UU Cipta Kerja,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (28/52021).

Sedangkan buruh yang ikut dalam aksi kata Said, sekitar 50 ribu orang yang tersebar di 3 ribu perusahaan atau pabrik di 24 provinsi dan 200 kabupaten atau kota.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, aksi pada momen may day 2021 ini, pihaknya tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran.

Langkah KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air ini diambil untuk menghindari adanya klaster baru covivd-19.

Aksi ini kata Gani, delegasi dari KSPSI datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021, kedua titik ini akan dipimpin olehnya.

“Jam 11.00 WIB kami akan ke MK, tentunya ini terkait dengan pembahasan UU Omnibus Law. Sekitar jam 12.00 WIB kami ke Istana Negara, saya sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan Petisi May Day 2021,” ujarnya, dikutip Tempo.co

Dilansir sindonews.com, petisi May Day berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omnibus Law, kondisi buruh di masa pandemi, dan tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk delegasi yang disiapkan, Andi Gani menuturkan, juga dibatasi dan wajib melakukan swab antigen. Wajib juga ditunjukan dengan surat bukti tes. Semua kegiatan buruh KSPSI memegang teguh dan patuh protokol kesehatan.

Terkait THR, Andi Gani mendesak pemerintah memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

“Sampai saat ini masih ada perusahaan yang mencicil THR dari tahun 2020. Karena itu harus ada ketegasan dari pemerintah untuk bisa memberikan sanksi tegas kalau ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik.,” tegasnya.

Hal lain yang akan disampaikan diungkap presiden KPSI, Said Iqbal dalam aksi nanti, buruh meminta beleid sapu jagat itu dicabut, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan yang isinya diduga banyak merugikan para pekerja.

Permintaan kata Said, merupakan tuntutan lanjutan sejak UU Cipta Kerja disahkan pada tahun lalu.

Dketahui, buruh sebelumnya telah mengajukan judicial review menuntut pembatalan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu lanjutnya, agar dilakukan uji materiil atas upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), dan waktu kerja–termasuk soal cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

Sementara berdasarkan informasi yang dieproleh, mahasiswa yang turut berpartisipasi dalam aski ini, yakni BEM ITB, UNJ, Universitas Andalas, dan lainnya.

Selain itu, Said mengatakan jika pihaknya telah mendiskusikan rencana aksi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Penulis : Nazirul
Editor : Nazirul

Komentar