oleh

Forum Pemuda Bobo Datangi DPRD Tikep Tuntut 3 Hal

Jazirah Indonesia – Forum Pemuda Bobo menggandeng Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendatangi DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Senin (3/5/2021) menggelar aksi menyampaikan 3 point tuntutan.

Massa aksi yang tidak menemukan satupun anggota DPRD, langsung mengarah ke ruang sidang guna menyampaikan tuntutannya.

Tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan putusan pengadilan Negeri Soasio, Rabu (30/4/2021) yang menuntut 4 warga kelurahaan Bobo 10 hari tahanan Polres Tidore, atas kasus penyelundupan Miras yang melibatkan satu oknum anggota DPRD, ADM (Abd Djalal Maradjabessy)

Putusan pengadilan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Soasio, Jumat (30/4/2021) itu, ADM dijatuhi hukuman 2 bulan percobaan, tidak menjalani masa tahanan.

Hal itu dinilai Forum Pemuda Bobo sangat merugikan warga di kelurahan Bobo, karena ADM yang melakukan perjalanan bersama 4 warga kelurahan Bobo tersebut memberikan keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan BAP di persidangan.

Forum Pemuda Bobo melalui orator Alifan Kene menyampaikan, ADM yang menyatakan tidak tahu tentang keberadaan 36 kantong Miras jenis Cap tikus dalam kendaraan milik ADM itu merupakan upaya ADM membalikkan fakta.

“Bersangkutan (ADM) tidak tau terkait persoalan Miras yang ada dalam kendaraan miliknya. Hal ini buat kami merupakan upaya membalikkan fakta terkait persoalan yang ada”, kata Alifan.

Sementara kronologi versi Forum Pemuda Bobo, ke empat rekan yang ikut bersama ADM sejak awal melakukan perjalanan dari Tidore Ke Halmahera, selanjutnya, sempat singgah di keluarga Bobo di Desa Suka Damai Kecamatan Jailolo selatan kabupaten Halmahera Barat, sampai kembali dan ditangkap di Pelabuhan Penyebrangan Dowora Kota Tidore pada Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya diketahui, hakim yang dipimpin Made Rialdi saat sidang tersebut menyatakan bahwa, ADM tidak mengetahui ada Miras di dalam mobil yang bersangkutan.

ADM lanjut Made, baru mengetahui ada Miras di dalam mobil saat sudah dalam perjalanan menuju Sofifi.

Selanjutnya, ADM disebut Made tidak terlibat dalam pembelian minuman keras jenis cap tikus tersebut. ADM hanya bersalah tidak membuang miras tersebut dan tetap melanjutkan perjalanan pulang.

Sedangkan 4 terdakwa rekan teman ADM yaitu IM alias Irfan, MA alias Mujahid, AH alias Ahmad dan TY alias Tamrin itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membawa minuman beralkohol tanpa izin yang sah. 

“Sebagai warga Bobo kami merasa dirugikan atas pernyataan di atas, di mana secara Identitas nama baik kami tercoreng akibat ulah dari pada pelaku-pelaku di atas apalagi dalam bulan Puasa di mana umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa serta upaya penegakkan Kota Tidore sebagai kota Santri”, begitu naskah yang bacakan Alifan.

Demikian tiga point yang disampaikan Forum Pemuda Bobo kepada DPRD Tikep yakni

  1. Badan Kehormatan Dewan Perwakiln Rakyat Daerah agar segera memproses ADM selaku Anggota DPRD yang telah melanggar Kode Etik berdasarkan putusan pengadilan yang memutuskan yang bersangkutan dengan hukuman 2 bulan tahanan masa percobaan serta wajib lapor selama masa hukuman
  2. Mengevaluasi kembali Peraturan Daerah ( Perda) No 1 Tahun 2018 tentang pengendalian, pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
  3. Kepada Badan Kehormatan DPRD untuk mempublikasikan proses penindakan pelanggaran kode etik serta hasil penindakan lanjutan terhadap Abd. Jalal Maradjabesi ke publik lewat media sebagai pembelajaran penegakan Perda kepada Masyarakat kota Tidore.

“Tuntutan ini kami sampaikan untuk di tindak lanjuti tanpa alasan apapun”, Demikian penutup yang disampaikan  Forum Pemuda Bobo.

Reporter : H Kamarudin.
Editor : Nazirul

Komentar