oleh

Rendahnya Pelayanan Publik di Malut Picu Ekonomi Biaya Tinggi

Jazirah Indonesia – Upaya pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Maluku Utara (Malut) masih menemui beberapa kendala.

Kendala itu salah satunya adalah adalah rendahnya kepatuhan/ pemenuhan standar pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik disemua unit kerja.

Rendahnya kepatuhan pelayanan publik ini akan berimpilikasi kepada ekonomi biaya tinggi, hambatan terhadap pertumbuhan Investasi dan pencapaian target RPJPN, RPJMN, RKP yang terkait sektor pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, SE saat Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara di Sahid bela Hotel Ternate (19/05/21).

Terkait rendahnya kepatuhan/ pemenuhan standar pelayanan publik di Malut diungkapkan hasil survey Ombudsman Perwakilan Malut 2018 dan 2019.

Bahwa, entitas pemerintah daerah dan instansi vertikal se-provinsi Malut yang dikategori zona Hijau Pemerintah daerah terdiri dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kota Ternate dan Halmahera Utara.

Untuk zona Hijau tingkat Kepolisian Resor yaitu Polres Kepulauan Sula, Kota Ternate, Halmahera Utara dan Halmahera Tengah. Untuk zona Hijau tingkat Kantor Pertanahan yaitu Kantah Kota Ternate dan Halmahera Barat.

Sofyan juga mengatakan, Ombudsman Perwakilan Malut sebagai pengawas pelayanan publik sejak tahun 2015 melaksanakan suatu program penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik bagi entitas pemerintah daerah dan instansi vertikal di Maluku Utara.

“Program ini untuk memetakan seluruh penyelenggara pelayanan publik ditingkat daerah dalam mengimplementasikan standar pelayanan publik,” pungkasnya.

Olehnya, Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali saat membuka Workshop tersebut, berharap kegiatan yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi ASN dalam tugas dan fungsinya untuk bisa memetakan seluruh bentuk standar penyelenggara pelayanan public.

Selain itu, mengenal dan mendorong komponen indikator standar pelayanan publik serta berkomitmen untuk memperbaiki kualitas layanan publik yang dilakukan secara transparan dan tertanggung jawab.

“Standar pelayanan wajib disusun penyelenggara, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Wagub mengatakan, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Amanat tersebut katanya, mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.

Sementara itu, lanjut wagub, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan dibidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.

“Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat,” kata mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini.

Penulis : Aby
Editor : R. Yakub

Komentar