Jazirah Indonesia – Bank Indonesia (BI) berencana untuk mengeluarkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan tiga pertimbangan mengenai masalah mengeluarkan mata uang digital.
Pertama, mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan lewat UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.
“Dalam konteks ini, BI merencanakan ke depan akan menerbitkan CBDC rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” tegas Perry, Selasa (25/5) dalam Rapat Dewan Gubernur BI secara daring
Perry mengatakan, sebagai instrumen pembayaran yang sah, CBDC rupiah ini akan disiapkan secara end-to-end, baik secara perancangannya hingga peredarannya, sebagaimana yang dilakukan BI di uang kertas maupun kartu baik debit maupun kartu kredit.
Kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta asing, dan sektor keuangan.
Ketiga, tentu BI akan benar-benar mempertimbangkan teknologi yang akan digunakan. Hal ini bisa dengan melihat teknologi atau platform mana yang digunkaan oleh negara lain.
Penulis : Alfandi Faruk
Editor : Nazirul
Komentar