Jazirah Indonesia – Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara mengendus jika Kapal KM Karya Indah yang terbakar di perairan Mangoli Kepulauan Sula dua hari lalu tidak memiliki izin trayek resmi dari otoritas terkait.
Hal itu berarti trayek kapal naas tersebut ilegal lantaran tidak mengantongi izin trayek dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara.
“Kapal KM Karya Indah tidak memiliki izin trayek antar Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara, kapal tersebut hanya memiliki izin antar provinsi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakariah, Minggu (30/5/2021).
Armin lantas membeberkan bahwa izin trayek antar Provinsi milik kapal yang membawa sedikitnya 275 penumpang termasuk 14 ABK tersebut dinyatakan telah kadaluwarsa.
Bahkan kata Armin, rute kapal dari Ternate menuju Sanana Kepulauan Sula-pun tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Maluku Utara.
“Rute trayek dari Ternate menuju Sanana saja sama sekali tidak ada bahkan tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi, secara tidak langsung kegiatan kapal tersebut ilegal dan melanggar hukum,” ungkap Armin.
Dia bahkan menyayangkan otoritas KSOP dan pihak Syahbandar Ternate yang lalai menginformasikan ke perusahaan pengelola kapal agar mengurus semua izin bermasalah itu ke Dinas Perhubungan Provinsi.
Sesuai regulasinya kata Armin, izin trayek antar daerah dalam wilayah kabupaten/kota adalah menjadi kewenangan Pemda setempat.
Sedangkan izin trayek antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi menjadi kewenangan Pemda Provinsi. Untuk izin trayek antar provinsi merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan RI.
“Sesuai prosedurnya sebagaimana Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pemberian Kewenangan Antar Pemerintah Daerah, maka kantongi dulu izin trayeknya baru diberikan izin berlayar,” timpal Armin.
Terkait masalah ini, Armin mengatakan pihaknya akan memanggil pihak perusahan yang mengoperasikan kapal tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kami akan memanggil perusahan yang mengoperasikan untuk dimintai keterangannya,” ujar Armin.
Reporter. : A. Achmad Yono
Editor : A. Achmad Yono
Komentar