Jazirah Indonesia – Pelayanan publik pada seluruh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di 34 provinsi akan dielvaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Hal itu dilakukan karena pelayanan pada kantor wilayah BPN menuai beberapa aduan dan laporan dari masyarakat sebagaimana dijelaskan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Diah Natalisa mengatakan, dua tahun terakhir, evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN, menurut dia, hanya pada salah satu kantor pertanahan yang diusulkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Di tahun 2019, lokus penilaian pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Hasil evaluasinya adalah peringkat sangat baik.
Kemudian, pada 2020, lokus penilaian yang diusulkan berbeda, yaitu pada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat.
“Tahun ini cakupan evaluasi dan pemantauan akan diperluas pada kantor pertanahan di 34 provinsi,” kata Diah Natalisa seperti dikutip Antara.
Evaluasi tersebut kata Diah, berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Ada enam aspek yang akan dinilai dalam evaluasi tersebut.
Kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi, dan pengaduan serta inovasi pelayanan disebut Diah, merupakan aspek penilaian pihaknya.
Sedangkan contoh data aduan disampaikannya, pada periode 1 Januari 2020 hingga 3 Juni 2021, ada 33 aduan terkait dengan layanan di Kanwil BPN Sumatera Selatan yang masuk dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Evaluasi yang akan dilakukan pihaknya kata Diah, sejalan dengan fokus pada pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyasar pada layanan-layanan yang rentan dengan permasalahan yang cukup kompleks, salah satunya layanan pertanahan.
Penulis : Nazirul
Editor : Nazirul
Komentar