Jazirah Indonesia – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalurkan di dareah tahun 2021 diinformasikan baru sebesar Rp 2,1 triliun, atau sekitar 15 persen dari total anggaran Rp 14 triliun.
Sedangkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Rabu (9/6/2021) telah merealisasikan gaji ke-13 PNS sebesar Rp 17,6 triliun dari total pagu sekitar Rp 30,3 triliun.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan waktu pemberian gaji ke 13 dilakukan pada 1 Juni bersamaan dengan gaji pokok sebagaimana diberitakan CNBC 30 Mei 2021.
Namun, kata Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 PNS tetap berprinsip pada PP No.63 tahun 2021 bahwa, gaji ke-13 PNS tidak diberikan secara full
Terkait dengan masih 15 persen dicairkan, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso, mengkonfirmasi jika penyaluran gaji ke-13 PNS daerah kemungkinan terdapat jeda waktu (lag time).
“Karena bisa jadi pemda sudah membayarkannya namun masih belum terlaporkan kepada kami,” ujar Sudarso, Rabu (9/6/2021), dikutip Liputan6.com.
Sudarso,mengatakan, pelaporan untuk aparatur negara di daerah belum bisa dilakukan pada hari H pencairan gaji ke-13 PNS.
Hal itu menurut dia karena jeda waktu, “Perkiraan lag time-nya sekitar satu hari,” katanya
Pencairan gaji ke-13 PNS daerah kata Dia, masih terhambat, penyaluran untuk aparatur pusat dan pensiunan terpantau berjalan lancar, dengan proporsi masing-masing sekitar 90 persen dan 100 persen.
“Untuk aparatur pusat sudah naik menjadi Rp 6,85 triliun (dari total anggaran Rp 7,6 triliun), sedangkan untuk pensiunan sudah 100 persen sebesar Rp 8,7 triliun,” jelas Sudarso.
Penulis. : Nazirul
Editor : Nazirul
Komentar