Jazirah Indonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus menganggarkan insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Hal tersebut karena melonjaknya kasus Covid-19 yang membuat kerja tenaga kesehatan (nakes) bekerja tanpa henti.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, penyaluran dana alokasi umum (DAU) akan ditunda bagi pemda yang tidak melakukan alokasi anggaran inakesda.
“Bagi pemda yang tidak melakukan refocusing terhadap insentif nakes akan ditunda penyaluran DAU-nya,” kata Mochamad Ardian, Kamis (1/7/2021) dikutip Republika.
Monitoring dan evaluasi kata Mochamad Ardian akan dilaksanakan secara rutin terhadap pemberian insentif nakes daerah ini.
Penundaan DAU bagi pemda yang tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga medis daerah dilakukan setelah evaluasi tersebut.
Meskipun terdapat daerah yang sudah ditunda DAU-nya disebabkan hal tersebut,
Sesaui data per 27 Juni 2021, terdapat 68 daerah yang tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan.
Dari data Kementerian Keuangan per 28 Juni 2021, agregat realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19 masih berada pada angka 7,81 persen atau dari total anggaran Rp 8.058,44 triliun baru teralisasi Rp 629,51 miliar.
Dalam Anggaran dan Realisasi Refocussing Delapan Persen DBH/DAU dalam APBD Tahun Anggaran 2021 masih jauh dari harapan.
Hal itu disebabkan, sebanyak 455 daerah yang mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, terdapat 144 daerah telah melakukan realisasi dan 311 daerah belum melakukan realisasi (realisasi nol persen).
Terkait itu, sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyayangkan adanya laporan yang menyebut sejumlah daerah tak menganggarkan insentif bagi nakes yang menangani pasien Covid-19.
Padahal kata Dia, para nakes diketahui merupakan garda terdepan penanganan pandemi.
“Tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menujukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi Covid-19. Sungguh menyedihkan,” ujar Luqman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/6).
Dengan kondisi ini, Pemda didesaknya segera mencairkan insentif bagi para nakes.
Untuk besaran nilai insentif nakes ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Dalam surat tersebut dirinci, insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.
Untuk santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta. Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui, berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021.
Penulis. : Nazirul
Editor : Nazirul
Komentar