Jazirah Indonesia – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Tengah, tak mau terburu-buru menyerahkan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Weda ke DKP Provinsi Maluku Utara.
“Kami masih pelajari dulu aturannya. Kami kaji terkait pemanfaatan aset yang ada,” ucap Kepala DKP Halteng, Mufti A. Murhum kepada Jazirah Indonesia, Selasa malam (7/9/2021).
Aturan yang dimaksud Mufti, adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam UU tersebut, pengelolaan PPI di masing-masing kabupaten/kota harus diserahkan ke provinsi untuk dikelola secara maksimal.
Mufti pun mengakui, baru PPI Goto Kota Tidore Kepulauan dan PPI Gebe Halmahera Timur yang sudah dialihkan ke provinsi.
Sedangkan PPI Gebe sejak dibangun hingga sekarang nyaris tak terurus. “Beda di Halteng sini, kita urus,” katanya.
Sehingga jika pemprov mengambil alih PPI Weda, kata dia, apakah secara otomatis akan difasilitasi sebaik mungkin, atau dibiarkan seperti pada kabupaten/kota lainnya.
“Jadi bukan berarti kita tidak mau mengikuti aturan,” tandasnya.
Saat ini, daya listrik pada pabrik es berkapasitas 5 ton serta cold storage berkapasitas 50 ton dengan Airbrush Freezer 2,5 ton yang tersedia di PPI Weda, ditangani langsung oleh pemda.
“Jadi kita butuh sebuah kepastian dari provinsi. Karena aset itu melayani nelayan dan pelaku usaha perikanan di Halteng,” ujarnya.
Reporter : Nurkholis Lamaau
Penulis : Nurkholis Lamaau
Komentar