Jazirah Indonesia – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga menjadi Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan pokok permohonan gugatan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (27/10).
Mahkamah juga menilai provisi tak beralasan menurut hukum. Mahkamah MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tersebut sah. Hal itu disampaikan dalam putusan uji formil UU Minerba yang diajukan sejumlah pejabat negara.
Dari sembilan hakim konstitusi, ada tiga yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinions). Mereka adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra.
Putusan perkara dengan nomor 60/PUU-XVIII/2020 ini diajukan untuk disidangkan di MK oleh sejumlah pemohon dari mulai pejabat negara hingga warga sipil.
Beberapa pemohon itu antara lain anggota DPD RI Alirman Sori dan Tamsil Linrung, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, pemohondengan status wiraswasta Marwan Batubara, pihak dengan status wiraswasta Budi Santoso, pihak yang berstatus mahasiswa Ilham Rifki Nurfajar dan Andrean Saefudin, serta sejumlah pemohon lain.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan dalil pemohon tentang UU Minerba disebut karena tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah bersandar pada bukti yang diajukan pemerintah dan DPR soal RUU Minerba telah masuk Prolegnas prioritas sejak tahun 2015.
Mahkamah juga menolak dalil pemohon soal perumusan RUU Minerba tak melibatkan partisipasi publik. MK menyebut DPR dan pemerintah telah memberi akses kepada publik lewat siaran TV Parlemen. Selain itu, DPR dan pemerintah juga mengundang sejumlah pihak untuk dimintai masukan.
MK juga menolak dalil pemohon soal UU Minerba tidak sah karena rapat putusan tidak memenuhi syarat kuorum. Mahkamah menyebut ada 83 orang anggota DPR hadir secara fisik dan 355 orang lainnya hadir secara virtual.
“Pelaksanaan rapat secara virtual merupakan wujud sikap kehati-hatian semua pihak yang perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus tersebut,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan naskah putusan.
Mahkamah juga mempertimbangkan dalil pemohon soal UU Minerba mengubah 82 persen UU Nomor 4 Tahun 2009. MK berpendapat dalil itu tidak beralasan menurut hukum.
Penulis : Rd
Editor : Nazirul
Komentar