DPRD Malut Kecam Oknum Polisi Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Jazirah Indonesia – Sepanjang tahun 2021 ini, kasus Pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi sudah terjadi sebanyak tiga (3) kali. Kasus ini mendapat kecaman keras dari Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara.

Komisi yang membidangi pendidikan, kesehatan, perlindungan anak dan perempuan itu merinci 3 kasus yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap anak di bawah umur, yang pertama dilakukan di Mako Polsek Jailolo Selatan oleh Bripka II terhadap remaja 16 tahun.

Kedua, oleh Brigpol AGH terhadap dua anak di Kecamatan Kao Kabupaten Halmahera Utara dan yang terbaru oleh Bripka R terhadap siswi SMA di Kabupaten Pulau Morotai.

“Kami sangat mengecam keras perbuatan oknum yang merupakan penegak hukum, yang seharusnya melindungi rakyat,”kecam Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, Haryadi Ahmad via tlp, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, kasus ini sudah dikategorikan sebagai situasi darurat yang harus segera diambil tindakan nyata oleh pimpinan Polri. Apalagi kata Haryadi, ke tiga kasus itu menimpa anak dibawah umur yang mestinya dilindungi.

“Kami minta tindakan tegas perlu diambil dan perlu diperhatikan mekanisme penerimaan Polri dan pembinaan anggota dilakukan agar hal keji seperti ini tidak terjadi lagi,”tegasnya.

Tak hanya itu, senator dari dapil Tidore, Halteng, Haltim ini juga berjanji secepatnya melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk membahas persoalan ini.

“Kita akan segera agendakan untuk lakukan pertemuan dengan Polda Malut agar menyikapi ini supaya tidak terjadi lagi,”pungkasnya.

Penulis : Ong Rasai
Editor : A. Achmad Yono

Komentar