Agenda dan Harapan Pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa 2021

Jazirah Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di mulai sejak kemarin, Senin (8/11/2021) ini, diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang dapat menjawab persoalan bangsa saat ini.

Harapan ini seperti yang disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, keputusan forum Ijtima Ulama ini baginya akan menjadi masukan penting bagi pihak  pemerintah.

“Keputusan Ijtima’ Ulama ini akan menjadi masukan penting bagi pemerintah, legislatif, maupun yudikatif, dan menjadi pertimbangan dalam perumusan dan kemaslahatan masyarakat, pedoman bagi umat Islam,” Ujarnya saat memberikan sambutan pada acara tersebut.

Karena kata Kata Ma’ruf, forum ijtima ulama ini dibahas permasalahan strategis mulai dari kebangsaan, keagamaan kontemporer dan permasalahan terkait yang memiliki relevansi dengan situasi saat ini.

Disebutkannnya termasuk masalah penanggulangan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, mulai dari pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi syariah, penguatan kerukunan nasional khususnya kerukunan umat beragama

Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memeprjelas bahwa ijtimah ini akan membahas berbagai persoalan strategis kebangsaan.

Asrorun merincikan, mulai masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

Kemudian disebukan juga, ADVERTISEMENT Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, Jihad dan Khilafah dalam Bingkai NKRI.

“Ada juga panduan pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan”, ujarnya.

Ijtima yang bertemakan “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa”  ini kata Niam, juga akan membahas mengenai hukum Pernikahan Online.

Soal fikih kontemporer kata Niam yakni seperti nikah online, termasuk Cryptocurrency, Pinjaman Online, Transplantasi Rahim,  Zakat Perusahaan, Penyaluran Dana Zakat dalam Bentuk Qardh Hasan, dan Zakat Saham

sedangkan masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas Peraturan Tata Kelola Sertifikasi Halal.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo,

Kegiatan Ijtima Ulama akan  berlangsung Ijtima hingga Kamis (11/11/2021) , diikuti oleh 700 ulama fatwa se-Indonesia, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan secara daring.

Penulis: Nazirul. Editor : Nazirul

banner 1200x520

Komentar