Jazirah Indonesia – Keluhan 33 guru CPNS tahun angkatan 2020 terkait pembayaran tunjangan kekurangan yang belum dilunasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara sebanyak 2 bulan mendapat kecaman dari Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Itu adalah hak mereka yang harus dibayarkan oleh dinas pendidikan. Saya minta dinas seharusnya sudah melaksanakan tugasnya itu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, dr. Hariyadi Ahmad saat ditemui Senin (15/11/2021) siang tadi.
Menurutnya, Dikbud tak seharusnya menahan anggaran yang sudah diploting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apalagi yang belum dibayarkan itu untuk bulan Desember 2020 dan Januari 2021.
“Dikbud punya alasan apa sehingga menahan sesuatu yang menjadi hak CPNS apalagi itu sudah dianggarkan seharusnya diberikan,” tegas politisi dari Partai Bulan Bintang ini.
Terkait dengan pemanggilan terhadap pihak Dikbud Malut, dia menyebutkan telah dilakukan beberapa waktu lalu, namun hanya pembahasan terkait pembayaran gaji guru honorer.
“Intinya komisi 4 mendesak agar dikbud segera membayar apa yang menjadi hak CPNS angkatan 2020 itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Puluhan Guru CPNS Pemprov Malut Belum Terima Kekurangan Gaji
Penulis : Ong Rasai
Editor : A. Achmad Yono
Komentar