Jazirah Indonesia – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Maluku Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan didukung pemerintah Kota Tidore Kepualuan mencanangkan Pulau Maitara sebagai Pulau Reforma Agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan Andrya Danu Wijaya mengatakan, Pencanangan ini sebagai Akses Berkelanjutan di Pulau Maitara Kota Tidore Kepualauan Tahun 2021.
Momen ini kata Andrya, luar biasa dari seluruh rangkaian kegiatan gugus tugas reforma agraria yang telah berjalan sepanjang tahun 2021.
“Ini bagian dari sebuah pekerjaan berkelanjutan yang mana masih membutuhkan komitmen bersama untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,” Kata Andrya Danu Wijaya saat pencanangan di Desa Maitara Utara, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, rangkaian kegiatan reforma agraria ini merupakan rangkaian tahapan Penataan Aset dan Akses yang bersinergitas dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Penataan Aset dan Akses yang mana tertuang di dalam Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan terkait pembentukan Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria”, kata Andrya.
Sementara, Walikota Tdiore Kepulauan, Ali Ibrahim pada kesempata itu mengatakan, penetapan pulau Maitara sebagai Pulau Reforma Agraria ini menjadi yang pertama di Maluku Utara.
“Semoga pencanangan ini dapat menjadi contoh kepada daerah lainnya dan dapat memicu masyarakat untuk lebih banyak mengetahui tentang administrasi yang berkaitan dengan tanah,” Tutur Ali Ibrahim.
Walikota Ali juga mengajak kepada para Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Masyarakat Pulau Maitara pada umumnya agar mendukung penyelenggaraan reforma agraria sebagai Pilot Projek.
Kegiatan Pencanangan ini diakhiri dengan Penandatangan Prasasti Pulau Reforma Agraria dan Penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Kota Tidore Kepulauan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Maluku Utara.
Penyerahakan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore dan diterima langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan Aset Pemerintah Desa dan SertifikatPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Masyarakat secara simbolis oleh Walikota Tidore Kepulauan.
Komentar