Jazirah Indonesia – Sebanyak 22 Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Kota Tidore Kepulauan dinegerikan.
Penegerian TK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan nomor : 145.1 Tahun 2021, Tentang penetapan Penegerian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-Kanak di Kota Tidore Kepulauaun Tahun 2021.
Peresmian pengerian dilakukan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bertempat di Gedung serba guna Desa Balbar Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan, Selasa (7/12/2021)
Muhammad Sinen mengatakan, pendidikan merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia, dan setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender.
Usaha peningkatan mutu pendidikan sudah tentu membuat warga Negara Indonesia memiliki kecakapan hidup sehingga mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
“Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Muhammad Sinen.
Dia juga mentakan, pembangunan pendidikan di daerah, bukan merupakan suatu hal yang mudah. Perlu didukung seluruh potensi yang ada baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
”Untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dibutuhkan institusi pendidikan yang berkualitas pula”, kata Muhammad.
Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menganggap sektor pendidikan menjadi prioritas utama dalam pembangunan.
”Dengan dinegerikan Taman Kanak-kanak ini diharapkan institusi atau lembaga ini dapat menjalankan fungsinya dalam rangka mencerdaskan sumber daya Manusia Kota Tidore yang berkualitas,” tandasnya.
22 Sekolah Taman Kanak-Kanak yang dinegerikan ini, kata Muhamaad jadikan motivasi agar menjadi lebih baik dalam ikut membangun Sumber Daya Manusia yang bermutu di Kota Tidore Kepulauan.
Komentar