Jazirah Indonesia – Upaya penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemprov/kabupaten/kota oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Untuk merealisasi hal ini, sebelumnya MenPANRB pada 7 Desember 2021 telah menerbitkan surat dengan Nomor: B/712/M.SM.02.00/2021, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) perihal Pertimbangan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemprov/kabupaten/kota.
Penyetaraan jabatan ini merupakan komitmen Kemendagri bersama KemenPANRB dalam melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah (pemda).
Komitmen itu guna mewujudkan salah satu dari lima program prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam periode keduanya pada 2019 – 2024.
Selain itu, bertujuan menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien, dan berorientasi pada hasil pelayanan.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan hasil pertimbangan dari Kementerian PANRB tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Mendagri perihal penyampaian hasil verifikasi dan validasi atas usul penyetaraan jabatan di lingkungan pemda.
Kemudian juga sebagai bahan Kemendagri untuk menyampaikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada pemda terkait usulan yang telah lolos verifikasi dan validasi.
“Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyegerakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah,” kata Akmal, Sabtu (18/12/2021), dikutip sindonews.
Menindaklanjuti terbitnya surat dari Menteri PANRB tersebut, Kemendagri saat ini telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada 160 pemda, terdiri dari 7 provinsi dan 153 kabupaten/kota, dan telah disampaikan kepada pemda masing-masing.
Dijelaskan Akmal, Kemendagri memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap 160 pemda yang telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan.
“Dari data yang kami himpun saat ini kurang lebih ada 7 pemerintah daerah provinsi, yaitu: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Bali, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi NTB,” ungkapnya.
Sedangkan 153 pemda kabupaten/kota itu terdiri dari pemerintah kabupaten/kota Wilayah Sumatera sebanyak 26 daerah, Wilayah Jawa sebanyak 46 Daerah.
Kemudian Wilayah Kalimantan sebanyak 17 daerah, Wilayah Sulawesi sebanyak 43 daerah, dan Wilayah Timur (Papua, Maluku dan Nusa Tenggara) sebanyak 21 daerah.
Kemendagri selaku pembina umum pemda kata Akmal, mengimbau pemda provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.
“Bagi pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas presiden ini,” pungkas Akmal.
Komentar