Jazirah Indonesia – Menguaknya kasus Sipir Lembaga Pemasyarakatan kelas III Labuha Halmahera Selatan diduga disuap oleh salah seorang tahanan narapidana (Napi) dan berbuntut pada kekerasan.
Napi berinsial PA tersandung kasus Narkoba ini diduga kuat telah memukul Istrinya, kekerasan itu diduga dipraktekkan usai menyuap komandan pos berinisial R untuk diijinkan keluar menjenguk keluarganya.
Petaka melanda istri PA, peristiwa ini terjadi tepatnya pada tanggal 12 Desember 2021 dan diakui oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo saat dihubungi pelaku media via telpon, Kamis (6/1/2021).
Teguh diketahui mengemban tanggung jawab membawahi sejumlah Lapas pada wilayah Provinsi Maluku Utara membenarkan kejadian ini.
Pelanggaran itu kata Dia, saat ini sudah ditangani oleh pihaknya, bahkan lanjutnya, bukan hanya narapidana (PA) diperiksa, malahan petugas lapas juga diperiksa.
Kendati demikian Teguh belum mau membeberkan kronologis kejadian yang mencederai kredibilitas lembaga yang dinaunginya ini.
Dirinya meminta agar awak media menunggu selama dua hari kedepan tentang Ikhwal dibalik kejadian tersebut.
“Ya udahlah, dua hari, Sudah periksa semua itu, baik warga binaannya, komandan jaga, kepala keamanan, “ucapnya.
Terkait ini, praktisi hukum senior Maluku Utara, Muhammad Conoras, menilai telah terjadi kecerobohan dijalankan oleh petugas lapas.
Tugas Lembaga Pemasyarakat Kata Muhammad Conoras, adalah melaksakan pembinaan terhadap Napi untuk menjadi manusia berakhlak jika kelak dibebaskan dari masa tahanannya.
Lanjutnya, sangat disayangkan ada petugas Lapas Labuha ditenggarai dengan sengaja mengijinkan seorang Napi keluar begitu saja tanpa dikawal ketat, dan bebas berkeliaran.
Merebak kabar tentang kebebasan narapidana akibat kecerobohan petugas lapas, diketahui telah terjadi kejahatan pidana, yakini penganiayaan terhadap seorang perempuan (istrinya).
Olehnya itu, dia menggarisbawahi, kejadian menerpa istri narapidana tersandung kasus narkoba, harus mendapat perhatian serius oleh Kantor Wilayah Kemenkumham provinsi Maluku Utara.
“Untuk memastikan siapa- siapa yang berperan mengeluarkan Napi, apabila terbukti maka harus diberikan sanksi tegas sampai pada pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, “tutupnya.
Komentar