Jazirah Indonesia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) menemukan fakta dilapangan bahwa sebagian area pertambangan milik PT. Amazing Tabara yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masuk kawasan pemukiman warga.
Dari temuan ini, selanjutnya DLH Provinsi Maluku Utara membuat berita acara untuk direkomendasikan ke Balai Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Maluku dan Papua.
“Data dan fakta di lapangan ditemukan sebagian rumah warga masuk kawasan perusahan. Perkebunan warga terutama di Desa Sambiki,” ungkap Amir Gunawan, pejabat fungsional Pengawasan DLH Provinsi Maluku Utara, Rabu (5/1/2022).
Amir Gunawan yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Gakkum itu menambahkan, temuan Dinas Lingkungan Hidup ini sudah dilaporkan ke Kementerian terkait pada Maret 2021 lalu setelah sebelumnya pihak Komisi III DPRD Maluku Utara juga mengungkap fakta yang sama saat turun dilokasi perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan itu.
“Laporan itu sudah disampikan ke Kementerian, sekitar Bulan Maret 2021 lalu. Disposisi turun kebalai Gakum itu sekitar bulan Agustus. Kemudian pada Bulan Oktober tim balai Gakkum turun langsung melakukan validasi dan verifaksi data-data di lapangan,” ujarnya.
Gunawan kembali menyatakan, tindak lanjut laporan melalui DLH Malut itu telah disampaikan, bahkan tim sudah terjun bersama DLH Malut untuk mendapatkan data-data di lapangan.
Selain itu katanya, dokumen izin lingkungan pada waktu itu diterbitkan oleh Pemda Halsel tahun 2013. Sedangkan izin operasi itu diterbitkan PTSP Provinsi tahun 2018 melalui SK gubernur nomor 502/7/DPMPTSP/2018. Izin yang diterbitkan ini juga memuat lahan konsesi Amazing Tabara seluas 4655 hektare meliputi tiga kawasan yakni Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga.
“Data-data ini sudah disampaikan semua, termasuk hutan lindung mangrove yang masuk kawasan Izin Usaha Perusahan (IUP),” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Malut Mudasir Ishak meminta kepada Gubernur Malut agar segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPRD terkait pencabutan ijin operasi PT. Amazing Tabara.
Sejauh ini, Komisi III DPRD Malut telah menyurat tertanggal 2 Desember 2021 dengan nomor 23/Komisi III-DPRD/XII/2021 yang ditandatangi Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hasan.
“Jadi Gubernur maupun Ketua DPRD itu sendiri tidak ada alasan untuk mendiamkan rekomendasi atau surat yang dikeluarkan Komisi III DPRD, karena keduanya adalah representasi dari rakyat, segera mungkin menindak lanjuti rekomendasi Komisi III DPRD agar ijin operasi PT Amasing dicabut,”tegasnya.
Komentar