Jazirah Indonesia – Pemerintah akhirnya mengendalikan lonjakan harga minyak goreng dengan penetapan satu harga setara Rp 14.000 per liter. Melalui Kementerian Perdagangan, kebijakan pemerintah itu mulai berlaku 19 Januari 2022 tepat pada pukul 00.01.
Dengan adanya penetapan itu, seluruh minyak goreng dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter. Hal itu menurut Mendag Muhammad Lutfi, untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga maupun usaha mikro dan kecil.
“Kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter. Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil,” ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers via virtual, Selasa (18/1/2022) seperti dikutip Kompas.com.
Untuk penjual minyak goreng satu harga ini, lebih dahulu dilakukan melalui jaringan ritel modern. Adapun di pasar tradisional masih diberi waktu penyesuaian selama 1 minggu.
“Jadi mulai Rabu seluruh jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter,” kata Lutfi.
Untuk itu, Lutfi mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan membeli minyak goreng secara berlebihan.
“Pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat,” sambung Mendag Lutfi.
Sementara Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adi Wisoko Kasman mengakui penetapan satu harga ini memang merugikan bagi pengelola minyak goreng.
Namun, kata dia, selisih kerugian ini akan ditalangi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Lembaga ini telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
“Selanjutnya yaitu keputusan yang sekarang ini, seluruhnya arti kata kemasan sederhana maupun branded disamaratakan Rp 14.000. Selisihnya harga daripada kerugian, bukan keuntungan plus ongkos olah dibayar oleh BPDP. BPDP ini yang akan membayarnya. Memang minyak ini kita kurang ya, jadi suplainya enggak melebihi sehingga situasi bisa terus meningkat,” katanya.
Harga minyak goreng sendiri mulai melonjak sejak akhir tahun kemarin. Menurut Adi, kenaikan itu disebabkan karena tingginya permintaan yang tidak sebanding dengan hasil produksi. Dimana target dari program penyediaan minyak goreng sebanyak 11 juta liter tidak terpenuhi.
Dengan adanya kebijakan satu harga ini, pemerintah berharap kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat bisa terpenuhi dan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi rutin atas kebijakan tersebut.
Editor : RIOR
Komentar