Jazirah Indonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar pada 14 Februari.
Hal tersebut disampaikan Mendagri, Tito Karnavian dalam Rapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu.
“Intinya dari pemerintah menyetujui Pemilu tanggal 14 Februari,” kata Tito, Senin (24/1/2022).
Tito menyatakan tahap-tahap Pemilu bisa dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. “Kemudian sesuai Undang-Undang 20 bulan sebelumya sudah tahapan,” katanya.
Pemerintah sebelunya mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai hari pencoblosan. Sementara, 14 Februari 2024 merupakan usulan alternatif dari KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, tanggal 14 juga jatuh pada hari Rabu seperti sebelumnya Pemilu digelar di hari yang sama. Sementara, tanggal 14 ini juga pernah diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya.
“Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari permah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” ujarnya, dikutip liputan6.com
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebagai pimpinan rapat menyatakan, telah ada hasil konsolidasi terkait jadwal Pemilu 2024.
Meskipun, ada catatan-catatan dari penyelenggara pemilu dan pemerintah, terutama soal tahapan pemilu.
“Alhamdulillah kita sudah mendengarkan ada kesepakatan satu tanggal yang dalam hal ini kita harapkan ada konsolidasi, yaitu tanggal 14 Februari 2024,” ujar Doli.
Komentar