oleh

Pemerintah Target Mulai Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihilangkan

Jazirah Indonesia – Nasib tenaga honorer, baik di kementerian/lembaga maupun di daerah dimungkinkan akan berakhir di tahun ini. Pasalnya, pemerintah memutuskan akan menghilangkan tenaga honorer mulai tahun 2023.

Hal itu dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahyo Kumolo. “Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” kata Tjahjo, dikutip dari Antara, Selasa (25/1/2022).

Keputusan pemerintah tersebut dianggap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jika ada perekrutan tenaga honorer lagi menurut Tjahyo, akan mengganggu komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan.

“Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” ujar Tjahjo.

Namun, peluang tenaga honorer untuk menjadi ASN sebenarnya masih diberi ruang oleh pemerintah, sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berikut tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN sesuai dengan aturan tersebut, diantaranya guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Adapun tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN dibagi dalam beberapa kategori. Pertama, tenaga honorer dengan usia 46 tahun yang telah bekerja selama 20 tahun. Kedua, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.

Ketiga, tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun. Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

Selanjutnya, tenaga honorer akan mengikuti serangkaian seleksi, seperti administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, hingga seleksi kompetensi.

Editor: RIOR

Komentar