Pembelian Alutsista Perancis, DPR Ingatkan Industri Pertahanan RI

Jazirah Indonesia – Wakil Ketua Fraksi PKS dan juga sebagai anggota Komisi I DPR Sukamta menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan (UU Inhan), setelah adanya kerjasama dan pembelian alutsista dari luar negeri.

Ini setelah adanya Indonesia dan Prancis menandatangani Persetujuan Kerja sama Pertahanan/Defence Cooperation Agreement (DCA) di Paris pada 28 Juni 2021.

Kerjasama itu selain untuk memperkuat dan memperluas cakupan kerja sama pertahanan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membeli 42 pesawat tempur dan 2 kapal selam dari Prancis.

Sukamta mengingatkan agar hal itu juga perlu dibarengi dengan penguatan industri pertahanan dalam negeri.

“Pembelian 42 pesawat tempur dan alutsista lainnya itu merupakan bagian dari rencana penguatan alutsista kita dalam rangka pemenuhan target Minimum Essential Forces (MEF), pembelian ini diikuti dengan penguatan industri pertahanan dalam negeri,” kata Sukamta Senin (14/2/2022), dikutip sindonews.com.

Setiap pembelian alutsista dari luar negeri lanjutnya, harus diikuti dengan transfer teknologi. Karena jumlahnya banyak.

“Kami berharap transfer teknologi ini direncanakan dengan baik, rinci, dan matang, tidak asal-asalan”, katanya.

Dia mengatakan, apalagi biaya yang mencapai Rp 68 triliun bukanlah jumlah sedikit, terlebih kita semua sedang menghadapi pandemi yang juga membutuhkan biaya besar untuk pemulihannya.

Menurutnya, harus ada sebagian pesawat tempur nantinya yang bisa diproduksi di Indonesia.

Kita sudah memiliki PT Dirgantara Indonesia (sebelumnya IPTN) yang sudah dilibatkan dalam kerjasama dalam pembuatan KIX/ KFX, dan ini menjadi modal awal yang bagus.

Jika ada sebagian dari batch pesanan itu yang dibuat di PT DI, tentu akan menjadi lompatan luar biasa dalam akuisisi teknologi pesawat tempur.

“Semoga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memasukkan strategi tersebut dalam kerja sama jual-beli pesawat dan lainnya tersebut. Banyak negara lain yang bisa memberikan skema itu, sehingga dipilihnya pembelian pesawat dari Perancis ini menjadi langkah penting dan strategis bagi kepentingan pertahanan negara secara lebih luas,” harap doktor jebolan Inggris ini.

Apalagi, dia menambahkan, diberitakan juga Amerika Serikat telah menyetujui penjualan 36 unit pesawat tempur F-15 kepada Indonesia senilai USD 14 Miliar atau sekitar Rp 200 triliun yang mana, masih dalam tahap negosiasi.

Sukamta juga mengingatkan bahwa pemerintah harus serius dalam keberpihakannya memajukan industri pertahanan dalam negeri.

Menurutnya, anggaran sebesar itu bisa untuk menstimulus industri pertahanan kita, jangan beli-beli terus orientasinya, itu sama saja menumbuhkan ekonomi bangsa lain.

“Belanja alutsista dengan anggaran cukup besar begini harus matang juga jangan sampai muncul security dilema yang memicu arm race (perlombaan senjata) negara lain, karena dapat dipastikan pengadaan alutsista dalam jumlah besar akan menimbulkan detterent effect bagi negara-negara lain,” tegas legislator Yogyakarta ini.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memesan 42 pesawat tempur dari Prancis. Pemerintah juga membeli dua kapal selam jenis Scorpene dari Prancis.

Pembelian ini merupakan bagian kerja sama penelitian dan pengembangan PT PAL, perusahaan yang bergerak di industri galangan kapal dengan Naval Group.

Termasuk juga kesepakatan kerjasama pemeliharaan, perbaikan, dan overhaul pesawat tempur buatan Prancis di Indonesia melalui Dessault dan PT Dirgantara Indonesia.

Komentar