Jazirah Indonesia – Ratusan buruh menuntut agar Permenaker 2/2022 segera dicabut. Buruh mengancam akan kembali melakukan unjuk rasa untuk menagih permintaan jika dalam dua pekan permenaker itu tidak dicabut.
Penyampaian buru ini saat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (16/2/2022) di kantor Kemenaker menentang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam pertemuan itu, Ida disebut meminta waktu untuk melakukan evaluasi terkait aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Meski itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi mengatakan, Menaker dalam pertemuan dengan buruh meminta waktu tiga bulan untuk melakukan evaluasi implementasi peraturan.
Namun itu Ramidi mengatakan, pihaknya menolak permintaan Menaker. Justru, pihaknya meminta agar Kemenaker segera mencabut permenaker itu dalam waktu dua pekan.
Menurutnya massa aksi kecewa karena Menaker tidak memberikan jawaban tegas terkait tuntutan buruh untuk mencabut aturan pencairan JHT.
“Tanggapan dia tidak memberikan jawaban langsung iya atau tidak (mencabut permenaker),” ujar Ramidi, dukutip republika.co.id.
Sementara Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, argumentasi Menaker yang mengeklaim mengikuti UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak berlasan.
Hal ini karena, ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, hal tersebut dinilai merupakan diskresi yang diambil sebagai kepala negara.
“Dalam Undang-Undang SJSN ada hal yang tidak tersirat maupun tersurat,” kata Said Iqbal.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyono mengatakan, pihaknya mengelola dana JHT sebesar Rp 372,5 triliun. Ia memastikan dana itu aman.
“Uang tersebut ada dan cukup untuk membayar klaim peserta,” kata Anggoro dalam webinar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2).
Hal ini disampaikan Anggoro untuk menepis isu yang menyebut kebijakan penundaan pencairan JHT hingga pekerja berusia 56 tahun dibuat karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana untuk membayar klaim peserta.
Komentar