DPR Akan Kaji Kembali Biaya Haji

Jazirah Indonesia – DPR akan melakukan kajian kembali setelah pemerintah mengusulkan Biaya Haji tahun 2022 sebesar Rp 45 juta,

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Komisi VIII untuk melakukan kajian ulang usulan tersebut.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin ini mengingatkan kenaikan biaya haji jangan sampai melebihi kebutuhan.

“Asumsi kenaikan biaya ibadah haji, karena Covid-19, pandemi. Tapi saya minta kepada Komisi VIII untuk cek ulang jangan sampai kenaikan itu di luar apa yang menjadi kebutuhan,” ujar Cak Imin, Jumat (18/2/2022).

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan.

Beberapa di antaranya kata Dia, seperti pihak penerbangan, pihak pemondokan, hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Ini untuk mempelajari apakah sudah pas besaran biaya haji. Tentu kami akan kaji, kami akan rapatkan, kami akan panggil, akan undang beberapa pihak yang terkait,” Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Jumat (18/2/2022), dikuitp republika.co.id.

Berdasarkan rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu,

Kenaikanbiaya haji disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumaspada pada rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022)., disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 H/2022 M disampaikannya, senilai Rp 45 juta per jamaah.

Ini karena ada sejumlah fasilitas demi melindungi kesehatan dan keselamatan calon jamaah haji.

“Tentu berbagai pembiayaan kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 harus dianggarkan seperti PCR, karantina, masker, dan lain-lain,” ujar Ace.

Setelah mengkaji dan mendengar pendapat sejumlah pihak, barulah panitia kerja (Panja) BPIH dari Komisi VIII akan memutuskan biaya haji untuk 1443 H/2022 M. Usulan kenaikan menjadi Rp 45 juta juga dinilainya dapat mengalami perubahan nantinya.

“Kami akan bahas secara seksama agar besaran biaya haji ini dapat ditetapkan seefisien mungkin”, ujar politikus Partai Golkar itu.

Pembahasan ini mempertimbangkan penyesuaian harga yang berlaku saat ini, baik di Arab Saudi maupun dalam negeri.

Usulan yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu diketahui mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2019 lalu, biaya haji per jamaah senilai Rp 30,8 hingga Rp 39,2 juta, sementara pada 2020 usulan yang disampaikan berkisar antara Rp 31,4 hingga 38,3 juta.

Selanjutnya, komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung disebut senilai Rp 8.994.750.278.321,83 atau Rp 8,9 triliun.

Hal itu diambil dari nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji dan sumber lain yang sah.

Komentar