PT ARA Diminta Lunasi Lahan Warga di Wasile Rp 66 Milyar

Jazirah Indonesia – Sengketa lahan antara warga di Kecamatan Wasile  Halmahera Timur (Haltim) dan PT. Alam Raya Abadi (ARA) dkk, kembali berlanjut.

Atas sengketa tersebut, pihak Pengadilan Negeri Soasio, turun langsung ke Lokasi untuk mengecek objek sengketa yang ada di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile Haltim Maluku Utara, Jumat (18/2/2022)

PT ARA dkk, diminta untuk membayar kerugian sebesar Rp 66 Miliar sesuai dengan data yang ditemukan kuasa hukum penggugat.

Kamal Safrudin, salah satu Hakim Pengadilan Negeri SoaSio Kota Tidore Kepulauan, saat ditemui di lokasi mengatakan, hari ini telah diagendakan pemeriksaan setempat pada objek sengketa perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2021/PN.Sos  antara Karlin Piga sebagai Penggugat melawan Direktur Utama PT Alam Raya Abadi (ARA), dkk. sebagai Para Tergugat.

“Dimana objek ini untuk memastikan ada atau tidaknya objek tanah yang menjadi sengketa,” ungkapnya.

Kamal mengatakan, tujuannya adalah terkait dengan adanya atau tidaknya tanah atau objek tanah sengketa, bukan berkaitan dengan milik siapa yang dimenangkan atau dikalahkan.

“Intinya agar putusan pengadilan itu dapat dilaksanakan, kalau objek tidak jelas maka putusan pengadilan akan non eksekutable,” terangnya.

Sementara Kuasa Hukum penggugat, Ishak Raja mengatakan, Kalau berkaiatan dengan hak penggugat, ia bersama kliennya mengajukan perkara perdata, jika kalau ada bukti-bukti lain yang mengarah ke Pidana maka akan di ajukan secara terpisah dari perkara ini.

“Karena yang kami temukan ada surat-surat atau dokumen lainnya, jelas-jelas sangat bertentangan dengan hak kepemilikan klien kami,” ungkap Ishak.

Ishak menjelaskan, terkait dengan sidang pemeriksaan setempat  perkara nomor 16 tahun 2021. Dalam hal ini penggugat adalah ibu Karlin Piga, dalam perkara ini apa yang dilakukan tergugat satu PT. ARA, tidak melakukan pembebasan sebelumnya.

“Setelah kami kroscek bukti bukti ternyata, lahan yang di kelolah oleh tergugat satu, belum dilakukan pembebasan dan masih hak milik klien kami, oleh karena alasan itu kami menggugat PT. ARA,” terangnya.

Dirinya (Ishak) juga menambahkan, dokumen amdal yang jadi acuan PT ARA, bahwa PT. ARA telah menyalahi prosedur tersebut, dalam arti masih terdapat lahan masyarakat yang tidak diselesaikan.

“Wilayah Operasi dari PT. ARA, harusnya sudah terbebas, namun ini menunjukan bahwa masih ada lahan masyarakat yang belum dilakukan secara baik dan benar,” tambahnya.

Lebih lanjut Ishak mengatakan, PT. ARA harus membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitasnya sesuai dengan isi gugatan.

“Penggugat meminta 66 Miliar, ini berdasarkan data-data yang kami temukan, maka PT ARA, tidak bisa menghindar dan harus membayar sesuai dengan yang diajukan penggugat, untuk itu PT. ARA harus membuka diri dan menyelesaikan sengketa dengan masyarakat”,  tutup Ishak.

Komentar