oleh

Kasus Penggelapan Rp 350 Juta AB Berakhir Damai Di Polres Ternate

Jazirah Indonesia –  Kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 350 Juta yang melibatkan terlapor berinisial AB dan korban (pelapor) Muhammad Abadila berakhir damai melalui mediasi di Polres Ternate. 

Kuasa hukum palapor, Mohtar Hi. Ali, SH menyampaikan, AB diduga kuat melakukan Penipuan dan Penggelapan terhadap kliennya bernama Muhammad Abadila yang memiliki alamat Pinrang Selawesi Selatan.

Dari laporan tersebut, Unit Harda Reskrim Polres Ternate langsung mengambil tindakan dengan cara menjemput yang bersangkutan di tempat, setelah melalui serangkaian penyidikan dan penyelidikan.

AB sempat ditahan di Polres Ternate selama 20 hari dan perpanjangan selanjutnya akan giring ke pengadilan sebelum berakhir/terhenti di ruang  Mediasi.

Mediasi ditandatangani oleh Para Pihak di ruang Harda Reskrim Polres Ternate pada 8 Februari 2022 lalu.

“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan tepat yang dilakukan oleh Tim Harda Polres Ternate sebagai Pengayom Masyarakat”, kata kuasa hukum pelapor, Mohtar Ali, Sabtu (19/2/2022).

Mohtar mengatakan, dalam mediasi tersebut, AB (terlapor) bersedia mengembalikan sejumlah uang yang digelapkan senilai Rp.350.000.000.

Pengembalian dilakukan AB lanjutnya, dengan cara dicicil dalam waktu yang telah ditentukan secara bersama. Akhirnya, segala perbuatanya para pihak bersepakat untuk berdamai.

Kronologi Kejadian

Kronologis kejadian dijelaskan Mohtar bahwa, Muhammad Abadila dan AB  sebelumnya sempat bekerjasama sama dibawah Naungan CV Badilah Mandiri yang beralamat di  Kota Ternate Selatan.

Kerjasama itu dalam Usaha Hasil Bumi (Order Biji Pala). Hal tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Order Biji Pala Tertanggal 15 Maret 2021.

Dalam surat perjanjian pelapor dan terlapor dalam kapasitas sebagai pihak pertama dan melakukan kerja sama dengan pihak lain yang ingin bekerjasama dengan pihak pertama.

Seiring berjalannya waktu, pihak Pelapor dengan terlapor mulai membangun kepercayaan antara mereka.

Selanjutnya, pihak terlapor menjanjikan Kepada pihak pelapor nahwa ada investor yang bisa diajak kerja sama untuk mendokrat Usaha mereka.

Pelapor percaya dan yakin dengan usulan yang disampaikan oleh Terlapor dan pada akhirnya kedua bela pihak bersepakat.

Atas dasar kesepakatan tersebut, setiap masukan atau permintaan yang terlapor selalu di turuti. terlapor juga meminta sejumlah uang dengan nilai kurang Lebih Rp.330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta).

Selain itu juga tranfer lain dengan nominal Rp 20.000.000 jumlah keseluruhan Rp.350.000.000 dengan cara di transfer melalui bank BCA kepada Pelapor untuk segala urusan dan  sekaligus mendatangkan investor.

Namun itu, apa yang terlapor janjikan tidak terpenuhi serta sejumlah uang yang diambil tidak dikembalikan, segala upaya telah dilakukan oleh Pelapor denagan cara menghubungi melalui TLP,SMS , maupun WA namun tidak membuahkan hasil.

Atas kejadian tersebut, pelapor saat itu mengalami depresi yang berat karena kehilangan sejumlah uang tersebut dan terancam bangkrut, dan harus berurusan dengan hukum.

Karena menurut korban (pelapor), kewajiban harus di selesaikannya  dengan pihak tidak tercapai karena uang tersebut tidak dikembalikan. Namun lanjutnya, dengan upaya hukum dapat membuahkan hasil.

“Kami sangat bersyukur dengan upaya  Hukum yang ditempuh Melalui Penasehat Hukum Sehingga membuahkan Hasil”, kata Kata Muhammad Abadilah (pelapor).

Muhammad berharap agar kedepan, khususnya kepada terlapor apa yang sudah disepakati, dipatuhi dan ditaati sehingga hubungannya dapat terjaga dengan baik.

Komentar