Jazirah Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan AG, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Maba, Halmahera Timur.
Majelis hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan menolak gugatan AG, pada Selasa, (22/2/2022).
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Halmahera Timur Adri Notanubun dalam konfrensi pers di kantor Kejari Halmahera Timur, setelah mendapat informasi putusan majelis hakim.
“Dia tersangka bermohon kalau penetapan tersangka atas dirinya itu bisa dibatalkan, tapi dalil-dalil yang disampaikan itu tidak kuat tidak mendasar, sehingga proses persidangan tersebut dimenangkan oleh Kejari Haltim,” kata Adri.
Dengan begitu lanjut Adri, Kejari tetap melanjutkan kasus GOR Maba dengan salah satu tersangkanya adalah AG.
“Intinya penanganan perkara GOR Halmahera Timur, tetap dilanjutkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Haltim, terhadap tersangka AG,” kata dia.
Sidang pradiperadilan tersebut dimulai sejak 14 Februari 2022, yang diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini tersangka AG yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Selanjutnya pada 15 Februari, jawaban dari termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Kemudian pada 16 Februari 2022, penyampaian replik.
“Kamis 17 Februari 2022, duplik dari pemohon dan pembuktian oleh pemohon tersangka AG, Jumat 18 Februari 2022 pembuktian dari termohon pihak Kejari Haltim, Senin 21 Februari 2022, kesimpulan, dan Selasa 22 Februari 2022, putusan Pengadilan Negeri Soasio, atas permohonan praperadilan tersangka AG,” jelas Adri.
Untuk diketahui, Kejari Haltim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan gedung GOR Maba yang menggunakan anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
Selain AG, yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Halmahera Timur, tersangka lain yang ditetapkan adalah IAH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek GOR.
Komentar