Inkonsistensi Performa ‘Sula Bahagia’

(Potret Buram Tata Kelola Pemerintahan Daerah)

 

Oleh: Risman Tidore
(Pemerhati Kebijakan Publik & Civil Society)

 

SEJENAK memotret dinamika pembangunan dan tata kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula saat ini, ada semacam suasana psikologi sosial yang mengandaikan bahwa kini, eksistensi daerah seakan-akan berada pada wajah yang lain – Sula yang kian jauh berbeda dengan yang dicita-citakan sebelumnya.

Carut-marut dinamika kesulaan yang hampir “kepayahan” kala memasuki satu tahun usia pemerintahan Fifian Adiningsi Mus dan Saleh Marasabessy (Famsah). Performa visi ‘Sula bahagia’ saat ini seakan-akan terdistorsi dalam sebuah tafsir bebas yang tak terumuskan dimana problem kesenjangan sosial dan inkonsistensi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan menjadi problem yang kerap mewarnai.

Situasi politk pemerintahan yang semakin ambigu, dapat dilihat secara jelas dimana pemerintah dengan legitimasi yang sah (legitimate power) serta diperkuat pula dengan instrumen politik yang memadai namun cenderung gagal dalam menjalankan fungsi pemenuhan kebutuham publik sebagai jalan aktualisasi visi politik.

Bahkan yang ditonjolkan saat ini adalah perilaku politik yang serba kontras dengan memperlihatkan ketidakteraturan sebuah sistem pemerintahan dimana distribusi kekuasaan melalui berbagai varian kebijakan terlampau jauh dari kedudukan nilai (value), harapan (expectation) dan tujuan-tujuan (goals) berpemerintahan secara umum, yakni mencapai adanya keseimbangan pada keseluruhan aspek (macro analysis).

Sementara masyarakat selalu diposisikan sebagai pihak yang dirugikan dalam berbagai kondisi. Kesulitan dalam pemenuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada saat yang bersamaan pula, pemerintahan hadir sebagai sumber konflik akar rumput akibat dari dendam politik yang dipraktekkan lewat sejumlah kebijakan formal yang syarat muatan politis.

Ilmuan barat seperti Erick Voegelin dan Leo Strauss pernah menyerang perilaku politik pemimpin ‘jenis ini’ dengan argumentasi bahwa pendekatan perilaku politik (intervensi) terlalu lepas dari nilai dan tidak memberi jawaban atas pertanyaan yang berdasarkan pandangan hidup tertentu misalnya: sistem politik apakah yang paling baik, atau masyarakat bagaimanakah yang sebaiknya dibangun.

Pendekatan ini juga menjadi “alarm” bahwa tidak ada relevansi dengan politik praktis bilamana pengendali kekuasaan masih menutup mata terhadap masalah-masalah sosial yang menjadi tupoksinya.

Argumentasi ini menandakan bahwa sejatinya birokrasi didaerah yang diharapkan menjadi channel pemenuhan kebutuhan publik justru tercemar oleh tradisi politik kotor. Konsesi ini biasanya dibangun oleh para pejabat pemerintah daerah dalam kerangka menjaga previlige dan tentunya memperkaya diri disamping upaya melanggengkan kepentingan kekuasaan politik.

Seperti yang digambarkan Mark Robinson. Fenomena pemerintahan dewasa ini telah meluas tidak saja pada dunia pemerintahan semata tetapi juga pada ruang non pemerintah seperti peruasahaan (profit oriented)

Kelemahan Leadership

Situasi bangsa yang tengah dilanda pandemi Covid-19 semestinya memberikan hikmah serta pelajaran berharga kepada kepala daerah bahwa krisis multidimensi menuntut konsolidasi kekuatan pemerintahan untuk melayani rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan penuh sungguh untuk meraih predikat ‘sula bahagia’ yang ‘pure’ dicita-citakan oleh pemegang mandat disamping mengembalikan citra buruk daerah yang di-labelling sebagai ‘Daerah Tertinggal’.

Runyamnya sistem birokrasi kaitannya dengan tata kelola penyelenggaraan dibawah komando pemerintahan Famsah dikepsul memang memberikan reputasi buruk pasca dilantik. Mulai dari kebijakan bongkar pasang kabinet atau Mutasi “57 Pejabat Esselon” yang dinilai menabrak sejumlah norma perundang-undangan yang mengunundang reaksi berbagai kalangan.

Polemik “Bursa”  transfer sejumlah pemain ‘birokrasi’ yang tidak disertai ‘tiket’ pelepasan dari instansi dimana mereka berasal, isu dugaan manipulasi dokumen APBD 2022 tanpa sepengetahuan DPRD hingga pada praktek politisasi dan diskriminasi Pemerintahan desa yang sejatinya otonom yang berujung pada konflik sosial di akar rumput tanpa solusi konkret.

Dan tak ketinggalan yang paling ramai menyita perhatian publik kepulauan sula saat ini adalah kegagalan pemerintahan FamSah dalam mempertahankan event Festival Tanjung Waka (FTW) tahun 2022 sebagai ajang promosi destinasi wisata daerah yang masuk dalam Kharisma Event Nusantara (KEN) 2021 sebagai program nasional kementerian Parekraf RI sejak 2021, meski merobek APBD dengan nilai 5 Milliar pada tahun 2022

Potret buram pemerintahan daerah diatas kini menjadi diskursus publik bagaimana fenomena lokal tersebut terus-menerus terjadi. Dalam berbagai jajak pendapat, secara umum problem kegagalan penyelenggaraan pemerintahan daerah disebabkan oleh faktor lemahnya kepemimpinan sosok kepala daerah.

Meminjam pendapat Slamet effendy (2017), yang mengatakan bahwa pemimpin Politik tidaklah sama dengan pemimpin organisasi yang bersifat profit (profit oriented). Kekuasaan politik yang diraih melalui demokrasi tidak boleh di-dapuk sebagai tujuan. Kekuasaan Politik menurutnya, hanyalah sarana untuk mewujudkan tujuan pokok politik yang sesungguhnya.

Sesuai dengan pengertiannya menurut Peter Merkl, politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan. Karna kekuasaan politik dalam praktek demokrasi modern memiliki relasi yang kuat dengan birokrasi dan pemerintahan maka, padanan kekuasaaan menunjukkan arti yang familiar dengan norma dan aturan. Karna apapun bentuk kekuasaan sejatinya perlu dibatasi oleh aturan untuk mencegah peluang dan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Jika membaca teori-teori kekuasaan, maka sesungguhnya kepemimpinan hari ini adalah model dari kekuasaan yang sifatnya dinasty primordialis, ikatan-ikatan politis-family menjadi penentu dalam pengisian jabatan-jabatan strategis lebih didominasi kelompok berdasarkan etnis.

Sebenarnya semua ini menjadi sumber petaka kekuasaan, karna dipastikan akan muncul sikap berikutnya yakni monopoli kekuasaan. Padahal dalam terminologi Qur’an Allah mengatakan “jangan karena kelompokmu, keluargamu kau tidak berlaku adil pada orang lain”.

Dari preferensi-preferensi inilah domain etika dan norma sosial seorang Fifian Adiningsi Mus (FAM) sebagai kepala daerah akan benar-benar diuji oleh publik sebagai konsekwensi logis atas tindakan politik (kebijakan) yang diambil.

Belajar dari pengalaman kepemimpinan populis, seorang pemimpin akan disebut pahlawan (hero) jika kebijakan benar-benar mampu memanjakan selera rakyat, begitupun sebaliknya menjadi cemohan publik bahkan lebih fatal jika mengarah pada aspek pelanggaran hukum.

DPRD Hanya Gedung Kosong

Pasca dilantik pada akhir 2019 silam, lembaga Dewan perwakilan rakyat didaerah hingga saat ini, nampak kering di ruang diskursus publik. Fenomena ini membuat publik menjadi psimis jangan sampai keberadaan ‘Wakil Rakyat’ kita sama halnya seperti yang pernah terjadi di kota malang, dimana posisi legislatif aktif dan dinamis akan tetapi mereka turut menjadi bagian dari lemah dan rusaknya demokrasi.

Betapa tidak, eksistensi serta geliat para elite “gedung kosong” belakangan ini semakin menumbuhkan mosi ketidakpercayaan publik. Peran dan fungsi elite parlemen daerah pada waktu belakangan ini lebih pada representasi “kepura-puraan” dimana wujud nyatanya adalah sandiwara politik dibalik atribut berlabel ‘wakil rakyat’.

Fungsi dan peran pokok yang diembankan kepada mereka seperti kontrol-pengawasan terhadap eksekutif, perumusan regulasi (legislasi) dan penganggaran (budgetting) hanya menjadi narasi konstitusi yang skeptis dan hampa.

Padahal salah satu kewajiban DPRD kabupaten sula adalah memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada rakyat sebagai konstituen di daerah. Kewajiban itu tertuang secara jelas dalam pasal 373 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Problemnya, Mengapa DPRD Sula bisu? Ini pertanyaan yang selalu bergejolak dalam diri setiap masyarakat Kepsul. Semua pihak begitu penasaran dengan kondisi ini.

Apa yang salah dengan kondisi ini? yang salah adalah integritas dan moralitas Anggota DPRD Sula rendah. Hanya karena kepentingan politjk dan pribadi mereka, segala urusan rakyat terbengkalai.

Peristiwa krusial didaerah yang menyita perhatian publik sula dan maluku utara beberapa bulan terakhir seperti: penyalahgunaan kewenangan oleh bupati soal mutasi 57 pejabat, politisasi dan diskriminasi pemerintahan desa, dugaan manipulasi APBD oleh Tim TAPD hingga penggunaan anggaran festival tanjung waka (FTW) sebesar 5 miliar yang gagal lolos KEN 2022 terkesan sepi dan nyaris hilang dari perhatian, kontrol dan tanggung jawab DPRD sebagai mata-mata atau spionase publik kepulauan sula.

Mirisnya, otoritas DPRD yang sejatinya dibutuhkan untuk mengawal dan membatasi eksekutif justru turut menjadi bagian dari merosotnya nilai dan prinsip check and balances dalam sistem demokrasi lokal. Sebab sebuah kekuasaan (eksekutif) yang luput dari kontrol legislatif akan menjadi sumber masalah, sekalipun tujuan awalnya sangat disadari untuk memproteksi kepentingan mereka.

Meminjam kredo klasik yang melegenda dari sejarawan moralis inggris John Emerich Edward Dalbeg Action atau Lord Action (1883 – 1902) dengan istilah ‘Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely’ atau Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak.

Dalam perspektif pemerintahan, semua kondisi diatas relevan dengan apa yang pernah dibayangkan oleh hobbes dan locke bahwa kondisi ketidakteraturan dimana kualitas manusia akan mengalami degradasi sampai pada titik keseimbangan dimana parlemen akan tersandera oleh intrik dan domain politik ala eksekutif.

Nelson Mandela pernah mengingatkan kita bahwa “penjahat itu tak pernah membangun negara, mereka hanya memperkaya diri sambil merusak negara”. Lalu bagaimana jika demokrasi justru melahirkan para penjahat? Boleh jadi karena Negara telah dikuasai oleh para bandit, meminjam istilah ekonom Mancur Lloyd Oslon.

Komentar