oleh

Warga Ino Jaya Kembali Boikot Jalan Lintas Halmahera

Jazirah Indonesia – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ino Jaya Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur (hHaltim) Maluku Utara masih berlanjut.

Pantauan Jazirah Indonesia, ratusan warga Desa Ino Jaya kembali melakukan aksi pemalangan kantor desa Ino Jaya hingga pemboikotan jalan Trans Halmahera, Rabu, (9/3/2022).

Massa aksi yang merupakan masyarakat desa Ino Jaya menuntut agar Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih segera dilantik.

Perwakilan Masyarakat Ino Jaya, Antonius Maliong, kepada media Jazirah Indonesia mengatakan, atas nama desa tersebut telah mengajukan surat keberatan terkait rekomendasi panitia Pilkades mengenai hasil Pilkades di Desa Ino Jaya.

“Surat keberatan kami sudah serahkan kepada Bupati untuk dipelajari agar ditindak lanjuti,” ujar Antonius pada Rabu (9/3/2022).

Masyarakat Inojaya mengharapkan sengketa Pilkades Inojaya segera diselesaikan melalui keputusan Bupati Haltim, Ubaid Yakub.

“Kami berharap Bupati mengakomodir, karena keberatan yang dibuat tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanan Pilkades serentak,” jelas Antonius.

Berikut poin keberatan masyarakat Inojaya:

  1. Rekomendasi Panitia Kabupaten Tentang Administrasi, kami keberatan karena pada Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang tahapan seleksi Administrasi sudah selesai dan telah di putuskan bersama, serta dimuat dalam berita acara verifikasi dan penelitian berkas pada Sabtu, 30 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh Panitia Desa dan Camat Wasile Selatan.
  2. Rekomendasi Panitia Kabupaten tentang Persyaratan Berkas, kami keberatan, karena Pada Peraturan Bupati No 14 Tahun 2021 Pasal 39 Angka 2 dan 4 Serta Pasal 37 semua tahapan sudah selesai dan administrasi dinyatakan lengkap dan dinyatakan lolos sesuai dalam berita acara yang ditanda tangani Oleh Panitia Desa dan Camat Wasile Selatan.
  3. Rekomendasi Panitia Kabupaten Tentang Tahapan Administrasi, kami keberatan, karena Panitia Kabupaten tidak menjalankan Peraturan Bupati no 14 Tahun 2021 Pada pasal 70 Ayat 6 huruf a, b, c sampai huruf e. dan pasal 70 Ayat 7 huruf a, b dan c.
  4. Rekomendasi Panitia Kabupaten tentang melantik suara terbanyak kedua, kami keberatan, karena Rekomendasi itu tidak termuat dalam peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021, kalau ini dilakukan berarti ada unsur lain yang sengaja dibuat dan melanggar peraturan Bupati.

Komentar