oleh

Putin Disebut Penjahat Perang, Senat AS Sepakat Lakukan Investigasi

Jazirah Indonesia – Senat AS dengan suara bulat menyetujui resolusi Selasa (15/3/2022) yang mengupayakan penyelidikan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan rezimnya yang dinilainya sebagai kejahatan perang atas invasi ke Ukraina.

Sebelumnya, Senator Lindsey Graham, R-S.C mengatakan, senat mengutuk keras kekerasan, kejahatan perang. kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pasukan militer Rusia di bawah arahan Putin.

Ini yang disebut mendorong pengadilan pidana internasional untuk menyelidiki Putin, dewan keamanannya, dan para pemimpin militernya atas kemungkinan kejahatan perang.

“Kekejaman ini layak untuk diselidiki atas kejahatan perang,” kata Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer, D-N.Y., dikutip dari apnews.com, Selasa (16/3/2023).

Langkah itu disetujui dengan cepat dan tanpa perbedaan pendapat karena anggota parlemen di Kongres terus menunjukkan kekuatan bipartisan melawan perang Rusia di Ukraina.

Pertama kali diperkenalkan hampir dua minggu lalu, resolusi Senat tidak akan membawa kekuatan hukum, tetapi merupakan contoh lain dari Kongres yang memberikan dukungan politik pemerintahan Biden untuk mengambil garis keras terhadap agresi Putin.

Meski itu, juru bicara Presiden Polandia Andrzej Duda,  Harris pada konferensi pers di Warsawa, tidak langsung menuduh Rusia telah melakukan kejahatan perang.

“Tentu saja harus ada penyelidikan, dan kita semua harus mengawasi,” kata Harris, seraya mencatat bahwa PBB telah memulai proses untuk meninjau tuduhan tersebut.

Pengadilan Kriminal Internasional sebelumnya mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan yang dapat menargetkan pejabat senior yang diyakini bertanggung jawab atas kejahatan perang dan pelanggaran lain atas perang di Ukraina.

Resolusi yang disetujui oleh Senat telah dianut oleh para senator dari kedua partai, Republik dan Demokrat.

Dikataka, Senat mengutuk Putin, Federasi Rusia, Dewan Keamanan Rusia, anggota militer Rusia dan lainnya karena melakukan tindakan agresi yang mencolok dan kekejaman lain yang meningkat ke tingkat kejahatan perang.

Resolusi tersebut menyerukan AS dan lainnya untuk mencari penyelidikan terhadap Putin dan rezimnya di Pengadilan Kriminal Internasional dan Pengadilan Internasional untuk kemungkinan kejahatan perang.

Komentar