Jazirah Indonesia – Sarif Hanafi, peraih suara terbanyak kedua Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ino Jaya Kecamatan Wasille Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, akhirnya dilantik sebagai Kades di desa tersebut.
Pelantikan terhadap suara terbanyak kedua Pilkades Ino Jaya ini, setelah Bupati Haltim, Ubaid Yakub menggugurkan peraih suara terbanyak pertama, Yosefnat Amudul.
Pengguguran yang termasuk hak pencalonan kepala desa Ino Jaya bernomor urut 1 itu melalui Surat Keputusan Bupati Haltim. Nomor 188.45/141/22/2022 tertanggal 10 Maret 2022.
Bupati Ubaid kemudian menetapkan Syarif Hanafi yang merupakan peraih suara terbanyak kedua Pilkades Ino Jaya sebagai pemenang Pilkades.
Pembatalan terhadap Yosefnat Amudul dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 huruf d Jo Pasal 37 Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2021.
Ini disebutkan bahwa fakta hukum hasil penyelesaian sengketa di antaranya Surat Keterangan Tanda Kehilangan dari Kepolisian Sektor Wasile Selatan Nomor SKTLK/ 75/IX/2017/ SPKT tertanggal 12 September 2017 yang digunakan Yosefnat telah kedaluwarsa, dan Yosefnat tidak memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah asal.
Sesuai diktum kesatu SK Bupati, memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk Membatalkan penetapan hasil pemilihan kepala desa Ino Jaya.
Dimana menetapkan Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak kedua yakni Syarif Hanafi sebagai Calon Kepala Desa Terpilih untuk selanjutnya dilakukan pengesahan dan pengangkatan sebagai Kepala Desa.
Sebelumnya, menuai protes panjang dari pihak peraih suara terbanyak 1 setelah dianggap bermasalah dan tidak disertakan dalam pelantikan serentak pada Januari lalu.
Pihak pemenang pertama pada pasca pelantikan serentak, terus melancarkan aksi protesnya hingga demonnstrasi pemalangan jalan lintas Halmahera dan Pemalangan Kantor Desa Ino Jaya.
Sejumlah tuntutan dalam aksi protes tersebut diantaranya menyatakan keberatan karena Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang tahapan seleksi Administrasi sudah selesai dan telah diputuskan bersama.
Dimana keputusan itu disebutkan dimuat dalam berita acara verifikasi dan penelitian berkas sebelumnya, yakni pada 30 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh Panitia Desa dan Camat Wasile Selatan.
Baca juga: Warga Ino Jaya Kembali Boikot Jalan Lintas Halmahera
Olehnya, pihak Yosefnat menilai keputusan Bupati Ubaid Yakub yang tidak melantik Kades terpilih Desa Ino Jaya pada pelantikan serentak telah mencederai nilai demokrasi.
Meski itu, pemenang kedua akhirnya dilantik Bupati Haltim, Ubaid Yakut, Selasa, 22/3/2022. Pelantikan tersebut berdasarkan SK Bupati Kabupaten Haltim nomor : 188.45/140/25/2022.
Ubaid Yakub dalam sambutannya, Kepala Desa Ino Jaya baru saja dilantik harus dinamis bukan hanya kelompok yang didukung, akan tetapi harus memiliki kemampuan kolektif agar bisa bangun kebersamaan dan komunikasi yang efektif dan baik.
Kepala Desa baru, Sarif Hanafi dimintanya bisa bangun kordinasi dengan pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Desa khususnya Desa Ino jaya.
Ubaid berterima kasih kepada masyarakat Ino jaya yang beberapa waktu kemarin menyampaikan hak demokrasi atas pemilihan kepala desa serentak sehingga melahirkan kepala desa baru ini.
Komentar