Jazirah Indonesia – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite IV melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (28/3/2022).
Kunjungan para senator itu dilakukan dalam rangka pengawasan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sanusi Rahaningmas, S.Sos., M.M., S.Ip, Anggota DPD RI Komite IV asal Papua Barat mengatakan, Kunker yang dilakukan pihaknya adalah bagian dari bentuk tanggungjawab selaku perwakilan daerah.
“Komite IV DPD yang merupakan mitra kerja pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan, Dirjen Pajak dan lainnya, hari ini melakukan kunjungan kerja ke Malut dalam rangka sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2022”, kata Sanusi usai rapat bersama Komite IV dan Pemprov Malut di Balai Room Sahid Bela Hotel Ternate, Senin (28/3/2022).
UU nomor 1 tahun 2022 itu lanjutnya, tentang hubungan pusat dan daerah yang mana tugas dan tanggungjawab DPD RI adalah untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerah yang ada di pusat,” ujarnya.
“Ada kondisi-kondisi daerah yang perlu diperjuangkan. Kunker Komite IV DPD RI dibagi dua tim, satu tim ke Provinsi Aceh dan satu tim lagi yakni kami ke Malut”, jelas Sanusi.
Dia mengungkapkan, dalam rapat bersama Pemprov Malut, telah disampaikan oleh perwakilan Pemprov Malut, diantaranya yakni terdapat banyak perusahan-perusahan yang bandel untuk memenuhi kewajibannya.
Dimana lanjutnya, perusahaan tersebut sampai hari ini belum memberikan kontribusinya terhadap daerah. Persoalan inilah kata dia, yang akan menjadi upaya pihaknya untuk diperjuangkan.
Sehingga sambungnya, apa pun yang menjadi kewenangan perusahaan yang berada di daerah, harus ada dampak positif terhadap daerah.
“Jangan sampai daerah yang dirugikan, sebab hasil daerah yang dikeruk tapi daerah tidak merasakan apa yang dimiliki, hingga terkesan masyarakat di daerah menjadi miskin diatas kelayakan mereka sendiri”, tandas pria yang juga mantan Anggota DPRD Papua Barat tiga periode ini.
Komentar