Jazirah Indonesia – Sebanyak 345 rekening milik 78 pihak, dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) karena tersangkut investasi bodong.
Dari 78 pihak tersebut terdapat pada 87 penyedia jasa keuangan bank dan non bank yang tersebar. Ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavan, Selasa (5/4/2022).
“PPATK sudah bekukan 345 rekening, orangnya yang pemilik rekening itu 78 pihak, ada di 87 penyedia jasa keuangan yaitu bank, non-bank, itu tersebar disana. Angka (besarannya) Rp 588 miliar,” kata Ivan, dikutip okezone.
Dia menjelaskan, PPATK juga sudah menerima laporan dugaan investasi ilegal dengan total 560 laporan dengan nilai aliran dana mencapai Rp 35,7 triliun.
“Yang dilaporkan ke PPATK tapi kan aliran dana ya, dan yang dibekukan itu 345 rekening,” terangnya.
Secara prosedur kata Ivan, PPATK menerima laporan transaksi mencurigakan, dan menerima inquery dari penyidik.
Atau lanjutnya, PPATK menemukan dalam data base PPATK. Sehingga, PPATK bersikap proaktif dalam menemukan temuan-temuan itu, serta didapat dari aoarat penegak hukum.
“Lalu PPATK lakukan analisis, dan sampaikan ke Bareskrim untuk tindak lanjut,” tandasnya.
Komentar