Jazirah Indonesia – Sebagai bagian dari aksi mahasiswa serentak 11 April, massa aksi yang tergabung dalam Front Barisan Rakyat Tidore Bergerak (BARATIB) menggelar aksi di depan kantor Walikota Tidore Kepulauan, Senin (11/4/2022).
Aksi tersebut menyampaikan 4 point tuntutan, diantaranya mendesak Pemerintah Daerah bersama-sama menolak kenaikan harga BBM, menstabilkan harga minyak goreng, menolak kenaikan PPN dan menolak wacana perpenjangan masa jabatan presiden 3 (Tiga) Periode.
“Kami meminta kepeda Pemkot Tidore Kepulauan untuk menyampaikan tuntutan ini kepada pemerintah pusat, karena hal tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” kata Naim saat menyampaikan orasinya.
Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim bersama Wakil Walikota Muhammad saat menemui masa aksi menyatakan turut mengharapkan agar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak naik.
“Kami juga sangat mengharapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak naik, kami sudah meyuarakan ke pusat melalui partai, namun ini kebijakan nasional dan kami akan monitor terus harga BBM ini, kenaikan dipengaruhi oleh pasar global karena perang antara Rusia dan Ukraina,” kata Ali Ibrahim.
Terkait dengan harga minyak goreng kata Dia, telah diinstruksikan kepada Dinas Perindagkop Kota Tidore agar secepatnya menyikapi hal ini, kemudian menyampaikan ke pemerintah pusat terkait kondisi yang ada di daerah, demikian juga dengan PPN.
Sementara, Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam kesempatan ini mengatakan, pihaknya juga mendukung aksi penolakan kenaikan harga BBM yang dilakukan serentak ini.
“Akan tetapi, penolakan Pemerintah Daerah tidak sama dengan Penolakan Masa Aksi, kami akan menyurat secara tertulis terkait dengan masukan-masukan yang kami dapatkan setiap hari, kami akan menyurat ke Pemerintah Pusat terkait dengan kenaikan BBM,” ujar Muhammad Sinen.
Terkait wacana 3 periode, Muhammad Sinen menilai ini hanya sebatas wacana. Presiden kata Dia, telah menyampaikan secara jelas bahwa tanggal 14 Februari 2024 itu akan diselenggarakan Pemilihan Umum.
“Namun terkait aturan Pemilihan Umum, Presiden Jokowi sudah meminta kepada DPR RI dan Pemerintah untuk secepatnya terbitkan aturan-aturan terkait dengan Pemilihan Umum, maupun Pilkada serentak,”, tutup Muhammad Sinen.
Komentar