Jazirah Indonesia – Sebagian wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara secara resmi didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi pada Senin (18/4/2022).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto mengatakan langkah itu diambil untuk mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini cenderung terlambat di kementerian.
Pendelgasian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba, dimana aturan tersebut resmi berlaku pada 11 April 2022.
“Khusus Izin mineral, sekitar 4.000-an, masih ada yang belum terdaftar di sistem kami sekitar 6.000-an jika ini diproses secara sistem kami di pusat akan memerlukan waktu yang lama”, kata Sugeng saat konferensi pers daring, Senin (18/4/2022),Selain butuh waktu yang lama, kata Sugeng akan menguras energy hanya untuk mengurus perizinan, sehingga hal-hal strategis mungkin terabaikan,
Selain pendelegasian sertifikat standar dan izin, pemerintah pusat juga memberi wewenang pemerintah provinsi untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan usaha pertambangan batuan.
Ketentuannya, wilayah izin usaha itu berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
“Prinsipnya kami percaya dulu dengan teman-teman yang ada di provinsi sehingga diharapkan ke depan ini tidak terjadi gap, tidak terlayani begitu dan tidak ada keterlambatan waktu,” kata dia.
Perpres itu juga memberi wewenang kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan harga patokan mineral bukan logam, harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu dan harga patokan batuan.
“Harga memang untuk setiap wilayah akan sangat berbeda karena di situ marketnya akan sangat berbeda di situ per wilayah nanti ditetapkan oleh gubernur akan lebih bagus,” kata dia.
Komentar