Jazirah Indonesia – Kementerian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Kamis (21/4/2022).
Sikap itu diambil BKPM karena perusahaan tersebut tidak beroprasi dan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak memperoleh Surat Kerja (SK) dari pemerintah.
BKPM melakukan pencabutan sesuai penegasan pemerintah sebagai bentuk pembenahan dan penindakan tegas kepada pengusaha yang menyalahgunakan izin. Pencabuutan SK IUP oleh BKPM, PT Amazing Tabara berada pada daftar ke-415 dari total 545 IUP.
Sebelumnya, PT Amazing Tabara mengantongi izin IUP Nomor SK 502/7/DPMTSP/XI/2018 dengan luas wilayah produksi 4.655.00 hektar. Pencabutan termuat dengan nomor 20220405-0146127 tertanggal 5 April 2022.
Perusahan PT Amazing Tabara, kegahirannya di Pulau Obi Kabupaten Kepulauan Halmahera Selatam, Maluku Utara, mendapat kecaman dari masyarakat tiga desa di Pulau Obi yakni Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga.
Hal itu karena, PT Amazing Tabara dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi hingga pada upaya penyerobotan lahan perkebunan dan pemukiman warga. Pelanggaran ini juga merupakan hasil temuan dari pemerintah maupun hasil investigasi DPRD Maluku Utara.
Komentar