oleh

Dilema Bonus 50 Persen ?

Oleh : Ibnu Khaldun Turuy
(Ketua KNPI Kota Tidore Kepuluan)

 

banner 1200x500

SEHARI setelah diumumkan di sejumlah media online, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Terkait Pemberian THR (Gaji ke-14) dan Gaji ke-13 yang kemudian disusul dengan Edaran Menteri Dalam Negeri bagi Pemerintah Daerah. Kebijakan ini telah memberi kabar gembira bagi seluruh ASN di tanah air, tetapi ternyata tidak sedikit menimbulkan masalah di daerah.

Yang menariknya, kebijakan THR tersebut diberikan dengan tambahan 50% dari tunjangan kinerja bagi ASN Pusat atau tambahan penghasilan PNS (TPP) bagi ASN Daerah. Mungkin baru pertama terjadi dalam sejarah, adanya pemberian tambahan “paket bonus” seperti ini, di saat situasi ekonomi bangsa lagi tidak stabil sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak.

Diketahui asumsi harga minyak dalam nota keuangan RAPBN tahun 2022 adalah 65 US/dolar per barel, tiba-tiba merangkak naik menjadi 119 US/dolar per barel yang tentu berdampak pada peningkatan harga barang, biaya transportasi dan biaya lainnya. Sehingga dengan tambahan bonus 50% TPP yang jika dibayar sebelum hari raya idul fitri akan sangat membantu memenuhi kebutuhan ASN dan keluarganya.

Bagi Pemerintah Daerah, selain menghadapi gejolak sosial masyarakat akibat dari kenaikan BBM, dalam merespon kebijakan pembayaran THR, Pemda harus berfikir panjang, karena sejumlah persoalan yang timbul akibat kebijakan 50% TPP ini.

Pertama, kebijakan pemberian THR (Gaji ke-14) dan Gaji ke-13 memang dikeluarkan oleh Presiden, tetapi pembayarannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan menggunakan dana APBD. Sebagian besar daerah tidak menyiapkan anggaran paket bonus 50% tersebut dalam APBD tahun 2022.

Meskipun SE Mendagri mempersilahkan daerah membijakinya dari beberapa sumber, seperti melakukan realokasi anggaran DTT, efisiensi belanja atau menggunakan uang kas yang tersedia.

Tentu langkah ini sangat menyulitkan daerah dalam melakukan efisiensi dan efektifitas belanja publik serta tuntutan pembiayaan belanja publik dan infrastruktur pasca pandemi covid-19 harus lebih dimaksimalkan.

Kalau saja daerah nantinya mendapatkan jalan untuk membiayai bonus 50% TPP dari sumber-sumber di atas, maka tentu berkonsekuensi pada penambahan beban belanja pegawai. Akan menjadi soal baru karena pemerintah daerah dinilai melanggar syarat pembatasan belanja pegawai dari total APBD.

Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut untuk memenuhi kebijakan pusat untuk mengalokasikan belanja pegawai, seperti penambahan THR Plus ini, di sisi yang lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD membatasi maksimal 30% belanja pegawai dari total APBD.

Kedua, sumber pembiayaan belanja pegawai berasal dari transfer Dana Alokasi Umum, yang seharusnya DAU hanya diprioritaskan untuk pencapaian SPM di daerah. Tentu menjadi sulit karena pemerintah daerah tidak sekedar melaksanakan 6 urusan wajib pelayanan dasar, tetapi daerah melaksanakan 32 urusan yang dilimpahkan kewenangannnya oleh pemerintah pusat, ditambah sejumlah urusan penunjang lainnya tanpa didukung pembiayaan yang layak.

Reformulasi DAU menurut UU HKPD dengan basis formula menggunakan unit cost dan biaya layanan SPM hanya pada 6 urusan wajib pelayanan dasar, padahal banyaknya urusan yang dilimpahkan ke daerah, memaksa daerah harus mencari alternatif PAD di tengah kebijakan penghapusan beberapa obyek pajak dan retribusi daerah.

Reformulasi DAU semestinya memperhitungkan juga klasterisasi wilayah kepulauan dan non kepulauan, keberadaan daerah yang memiliki desa dan kelurahan, keberadaan daerah tambang dan non tambang, daerah yang sudah dibantali anggaran otonomi khusus, serta sejumlah variabel lainnya termasuk kapasitas fiskal daerah.

Ketiga, pembiayaan belanja pegawai dalam APBD masih bersumber dari transfer DAU. Daerah masih dituntut untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas guru dan tenaga medis, baik dari PNS maupun dari penambahan PPPK. Sementara belanja untuk itu dibatasi 30% dalam UU.

Semestinya, pada jangka panjang pemerintah pusat harus memikirkan skema pembiayaan belanja pegawai tidak lagi menjadi beban APBD tetapi dialokasikan satu pintu ke dalam APBN, karena porsi belanja transfer di daerah, masih di bawah 30% dari belanja APBN.

Sekitar 2.714 Triliun dalam APBN 2022 untuk transfer ke daerah masih sebesar 770 triliun, atau sekitar 28% dari total belanja APBN. Transfer ke daerah ini termasuk di dalamnya kewajiban membiayai belanja pegawai oleh daerah.

Kalau saja solusi alternatif pembiayaan belanja pegawai di take over ke dalam APBN, maka kebijakan bonus 50% TPP tidak sekedar menjadi kabar gembira ASN, tetapi juga semua Pemerintah Daerah.

Bahkan kalau saja bonus dinaikkan menjadi 100% TPP setiap bulan pun, pemerintah daerah welcome saja, tentu dengan syarat kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi terus ditingkatkan.

Pada akhirnya, keputusan pembayaran 50% TPP ada di tangan pemerintah daerah dengan syarat memperhitungkan kemampuan keuangan daerah, mengingat dampak ekonomi akibat kenaikan BBM di situasi menjelang lebaran ini, selain masyarakat ekonomi rendah yang terdampak juga dialami oleh sebagian besar ASN di daerah.

Komentar