Perlu Aturan Baru tentang Penjabat Kepala Daerah

Jazirah Indonesia – Untuk mempertegas kedudukan dan kewenangan penjabat kepala daerah yang akan mengisi jabatan kepala daerah masa baktinya selesai di tahun 2022-2024 mendatang, pemerintah diminta membuat aturan baru.

“Soal kewenangannya, misalnya mantan dirjen otda bilang nggak sama kewenangannya. Kalau saya sih berani mengatakan sama persis, sebangun bahkan bisa sama persis karena dia memang mengisi yang menjabat sudah habis masa jabatannya”, kata anggota Komisi IIDPR, Zulfikar Arse Sadikin, Jumat (29/4/2022). Dilansir republika.

Aturan baru tersebut lanjut Zulifka, juga penting lantaran jumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya berjumlah 101 kepala daerah.

Belum lagi kata Dia, momentumnya berdekatan dengan Pemilu 2024, sehingga memunculkan kecurigaan penunjukkan kepala daerah digunakan untuk mendulang suara, atau untuk alat pemenangan.

“Perlu menurut saya ada aturan baru soal penjabat ini sehingga legalitas dan legitimasi penjabat ini walaupun di UU 10 2016 sudah ada”, jelasnya.

Hal itu menurutnya, karena dengan peraturan pemerintah katakanlah begitu atau aturan baru soal penjabat ini bisa makin kuat tidak lagi debatable, mereka juga tenang menjalankan tugasnya, menjalankan fungsi pemerintah di daerah masing-masin.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, di dalam aturan baru tersebut perlu juga diatur, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa seorang penjabat kepala daerah tidak boleh berasal dari anggota TNI/Polri aktif.

Sementara itu lanjutnya, apakah Kemendagri perlu mengumumkan ke publik terkait nama penjabat kepala daerah, menurutnya hal tersebut tergantung dari aturan baru yang dikeluarkan pemerintah nantinya.

“Kalau harus diumumkan ke publik, bagaimana ya, karena publik kan tidak ikut, ini kan urusan internal pemerintahan tidak ikut menentukan, tapi bisa lah tergantung PP-nya misalnya prosesnya bagaimana,” ucapnya.

Komentar