Pejabat AS hingga Belanda Berbagi Data Kriminal Kripto

Jazirah Indonesia – Pejabat dari Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, Australia, dan Belanda telah berbagi data dan mengidentifikasi lebih dari 50 petunjuk kriminal terkait kripto, termasuk satu kasus yang dapat berupa skema Ponzi senilai USD 1 miliar atau setara dengan Rp 14,67 triliun (asumsi kurs Rp 14.673 per dolar AS)

The Head of tax enforcement dari negara-negara Joint Chiefs of Global Tax Enforcement (J5) bertemu di London minggu ini untuk berbagi intelijen dan data untuk mengidentifikasi sumber aktivitas kripto lintas batas ilegal, Bloomberg melaporkan Jumat, 13 Mei 2022, dilansir liputan6.com

J5 dibentuk sebagai tanggapan atas ajakan bertindak dari Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) agar negara-negara dapat berbuat lebih banyak untuk mengatasi pemicu kejahatan pajak.

Ini terdiri dari Australian Taxation Office (ATO), Canada Revenue Agency (CRA), Fiscale Inlichtingen-en Opsporingsdienst (FIOD), HM Revenue & Customs (HMRC), dan Internal Revenue Service Criminal Investigation (IRS-CI).

Selama pertemuan tersebut, para pejabat mengidentifikasi lebih dari 50 petunjuk kriminal terkait kripto, publikasi tersebut menyampaikan.

“Beberapa dari petunjuk ini melibatkan individu dengan transaksi NFT yang signifikan seputar potensi pajak atau kejahatan keuangan lainnya di seluruh yurisdiksi kami,” kata Kepala investigasi kriminal di Internal Revenue Service (IRS), Jim Lee kepada wartawan pada Jumat, dikutip dari bitcoin.com, Senin (16/5/2022).

Dia menambahkan, satu petunjuk tampaknya merupakan skema Ponzi USD 1 miliar, mencatat petunjuk ini menyentuh setiap negara J5.

Selain itu, para pejabat telah mengidentifikasi petunjuk yang melibatkan pertukaran terdesentralisasi dan perusahaan teknologi keuangan, Lee menambahkan, mungkin ada pengumuman tentang “target signifikan” segera bulan ini.

Kepala dan direktur umum Layanan Informasi dan Investigasi Fiskal Belanda (FIOD), Niels Obbink mengatakan, NFT adalah salah satu cara digital modern baru dalam pencucian uang berbasis perdagangan.

Obbink mencatat, kripto memiliki kontrol yang lebih sedikit dan pengawasan yang lebih sedikit dan regulasi terbatas yang membuatnya rentan terhadap penipuan. Dia menekankan, itu harus menjadi perhatian.

Komentar