Walikota Tidore Kepulauan Tanggapi 2 Ranperda Inisiatif DPRD

Jazirah Indonesia – Menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) terhadap 2 Ranperda prakarsa DPRD, Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim menyampaikan pendapat atas nama Kepala Daerah, Kamis (19/5/2022) di Gedung DPRD Kota Tikep.

Dua Ranperda Inisiatif  DPRD Tikep itu yakni, Ranperda tentang pengelolaan sampah dan Ranperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Bahaya Narkoba yang diajukan pada 18 Mei 2022.

Baca juga: DPRD Kota Tidore Kepulauan Sampaikan 2 Ranperda Inisiatif

Dimana dalam penyampaiannya, DPRD juga meminta pemerintah untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah menggunakan teknologi baru.

Untuk Ranperda Penanggulangan Narkotikan, DPRD mengingatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 12 Tahun 2019. Dimana  prekursor narkotika pasal 3, mengisyaratkan kepada Bupati/Walikota melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Walikota Ali Ibrahim dalam tanggapannya mengatakan, perlu dipertegas bahwa peraturan tentang pengelolaan persampahan di Daerah ini sebelumnya diatur dalam Perda Kota Tidore nomor 10 Tahun 2009, sehingga perlu di cantumkan klausul.

“Di dalam Ranperda yang diusulkan perlu dicantumkan klausul tentang penegasan status hukum atas Perda yang telah diberlakukan sebelumnya,” kata Ali.

Sementara, Ranperda inisiatif DPRD tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba, Ali Ibrahim mengatakan, pada prinsipnya Pemda mendukung dan menyetujui pengajuan atas Ranperda dimaksud.

Dia berasalan, karena hal ini tentunya mempertimbangkan peran sentral Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif  lainnya.

Ali Ibrahim juga menjelaskan, upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah dilakukan baik pemerintah daerah kota Tidore maupun BNN Kota Tidore.

Langka itu kata Ali,  gunamewujudkan Kota Tidore yang bebas narkotika seperti program kota tanggap ancaman narkoba dan desa kelurahan bersinar (Bersih Narkoba).

Kedua Ranperda telah diajukan sebagai implementasi dari fungsi legislasi dewan yang diwujudkan dalam pengusulan Ranperda inisiatif DPRD ini adalah bukti bahwa DPRD telah melakukan sebuah terobosan dan langkah maju.

“Semoga kegiatan ini sebagai wujud pengabdian kita pada daerah ini”, kata Ali.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati diikuti oleh 19 anggota dari 25 anggota DPRD, Forkopimda Kota Tidore, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Pimpinan OPD, Camat, Lurah serta Insan Pers.

Komentar