Jazirah Indonesia – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara telah berakhir pada 22 Mei 2022, namun itu hingga saat ini belum ada Surat Keputusan pengisian jabatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Ini disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Setda Maluku Utara (Malut), Rahwan K Suamba melalui keterangannya, Senin (23/5/2022).
Sebelumnya, Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba mengusulkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Malut untuk penjabat Bupati Morotai.
Nama-nama tersebut adalah Kadis Kehutanan Sukur Lila, Kadis PMD Samsudin Banyo, dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaja.
“Pemerintah provinsi Maluku Utara telah mengusulkan nama-nama penjabat ke Kemendagri telah dilakukan namun hingga akhir masa jabatan belum menerima SK secara fisik,” kata Rahwan.
Untuk saat ini kata Rahwan, Pemrov siapkan pelaksana harian (Plh) dan menunggu SK Mendagri untuk pelaksanaan pelantikan penjabat (Pj) Bupati Morotai.
“Pemprov sudah siapkan Plh Bupti tapi masih berkoordinasi dengan Kemendagri,”kata Rahwan.
Hal ini disiapkan sambungnya, karena untuk mengisi kekosongan jabatan, maka perlu penunjukan Sekda sebagai Pelaksana Harian Bupati Morotai hingga dilantiknya Pj. Bupati.
Dia juga berharap agar tidak terlalu berpolemik terkait hal ini, karena pihak pemprov melalui Biro Pemerintahan akan berkonsultasi kembali dengan Dirjen Otda Kemendagri.
“Masyarakat agat tidak berpolemik terhadap proses yang sedang berlangsung, dan penetapan PLH maupun Pj nanti dapat terlaksana dengan segera sehingga pemerintahan berjalan dengan baik lancar dan aman,”harapnya.
Komentar