Jazirah Indonesia – Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan telah mengamankan TW (56), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Trans Tayawi Desa Koli Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
TW diamankan pada Kamis, (26/5/2022) oleh Kepala Unit (Kanit) SPKT Polsek Oba bersama anggota, berdasarkan laporan warga setempat.
“Pada Kamis 26 Mei 2022 pukul 16 Wit di Trans Tayawi Desa Koli bahwa ada laporan terkait kasus Pencabulan itu sehingga anggota turun ke lokasi karna ada pengancaman dari pihak keluarga Korban”, kata Kapolsek Oba Utara, Iptu Aa Djohra, Jumat, (27-5-2022).
Iptu Aa Djohra menjelaskan, awalnya, diduga pelaku tersebut sudah dianggap seperti keluarga atau kakek oleh keluarga korban. Olehnya korban keluar masuk rumah diduga pelaku bebas.
“Diduga pelaku ini kemana-mana selalu bawa si korban karena sudah dianggap kakek”, kata Iptu Aa Djohra.
Dia mengatakan, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, maka diduga pelaku diamankan di Polsek Oba selama satu malam sebelum diserahkan ke Polres Tidore.
“Jangan sampai orang pukul atau orang bunuh atau orang bakar diduga pelaku pe rumah, besok pagi nya (27 Mei 2022) di bawah ke Polres jadi diduga pelaku tersebut telah diserahkan ke Polres Tidore” jelasnya.
Iptu Aa Djohra mengungkapkan, saat ini korban (Bunga) yang berusia 15 tahun ini telah hamil. Sedangkan tindakan pencabulan ataupun persetubuhan oleh TW dilakukannya sejak korban masih duduk di kelas 3 SD hingga korban saat ini sudah di kelas 2 SMP.
“Tindakan yang dialami korban itu dari kelas 3 SD hingga saat ini kelas 2 SMP. Sekarang si korban telah Hamil, untuk berapa bulan menunggu hasil pemekrisan dari dokter” ungkapnya.
Sementara menurut Kepala Seksi Humas Polres Tidore, Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus, dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Komentar