Pemprov Maluku Utara “Lemah”

“Gubernur tidak memiliki posisi tawar”

 

banner 1200x520

Oleh: A Malik Ibrahim
(Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara)

 

Belakangan ini banyak bermunculan problem krusial yang dihasilkan dari perusahaan tambang di Maluku Utara. Selain masalah pengrusakan lingkungan, juga adanya pelaku usaha tambang yang tidak taat terhadap aturan perpajakan. Padahal esensi dari Undang-undang Minerba itu intinya adalah untuk kesejahteraan rakyat.

Dampak negatif industri pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat berlangsung dari hulu hingga hilir. Belum adanya kesadaran dalam menjaga keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat. Dalam realitasnya, masih banyak dijumpai ketimpangan dan pelanggaran dalam eksploitasi sumber daya alam.

Apalagi dikaitkan dengan peran pemerintah, di mana UU sudah sangat jelas memberi amanah kepada pusat maupun daerah tidak terlalu signifikan. Tidak ada sinergitas antara daerah dan pusat, terutama dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Minerba beserta turunannya.

Faktanya di Maluku Utara “banyak perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban dan ketaatan membayar pajak. Ini menegaskan bahwa industri tambang bukan industri yang inklusif dalam mendukung akselerasi pembangunan daerah. Bagi saya, idealnya industri tambang harus menjadi sektor strategis dan mampu menghela peningkatan pendapatan asli daerah. Jujur saja, banyak perusahaan tambang tidak memberi kontribusi pada daerah; dan justru jadi pembangkang dalam membayar pajak, bahkan menjadi beban bagi kelangsungan ekologis Maluku Utara”.

Kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba diminta untuk bersikap tegas terkait sikap investor asing yang sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya terhadap pemerintah daerah terutama menyangkut pembayaran pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) termasuk Pajak Alat Berat (PAB).

Seharusnya, Gubernur tidak perlu ragu untuk bertindak tegas karena memiliki payung hukum baik UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) maupun UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memungut jenis pajak yang menjadi kewenangannya “lantas apa yang menjadi keraguan Gubernur untuk bertindak?” tanya Malik

Untuk itu, diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah untuk bergerak cepat menyiapkan regulasi teknis yang berkaitan dengan sistem maupun prosedur pemungutan pajak. Bila perlu daerah menyiapkan regulasi yang berkaitan dengan penagihan pajak secara paksa maupun peyegelan terhadap objek pajak.

Benar bahwa dalam rangka menarik investor, pemerintah daerah harus ramah terhadap investor, tetapi untuk urusan pajak pemerintah daerah harus konsisten dan tegas karena menyangkut hak dan kewajiban sekaligus merupakan sumber pendapatan asli daerah.

Kita berharap kepada pihak investor untuk menunjukkan i’tikad baik dalam membayar pajak. “bukan sebaliknya membuat alasan yang mengada-ada. Misalnya ada yang mengatakan bahwa kendaraannya hanya beroperasi di area pertambangan, padahal dalam UU sudah jelas tidak ada identifikasi lokasi pemakaian kendaraan tetapi semua kendaraan diluar kendaraan korps diplomatik wajib membayar pajak”.

Memang harus diakui bahwa pemerintah daerah seperti dipermainkan. Ini ditandai dengan “lemahnya posisi tawar Pemprov, bahkan lebih miris lagi, daerah ini sepertinya tidak punya pemerintahan. Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah harus berani berfikir out of the box, ketimbang menjaga status quo dan hanya terkesan bermain aman atau mengelabui rakyat dengan retorika politik yang tidak jelas.

Untuk itu, Bapenda Provinsi Maluku Utara harus bekerja optimal dengan melakukan pendataan objek kendaraan di lokasi perusahaan, karena dengan data akurat akan bisa diketahui berapa besar potensi pajak kendaraan bermotor maupun alat berat di lokasi pertambangan.

“Diperlukan ketegasan Pemerintah Daerah dalam soal pajak. Jika tidak, maka selamanya pemerintah daerah akan tetap dipermainkan oleh oligarki besar ini”

Komentar